Home / Pemerintahan-Politik

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:33 WIB

Kasus Korupsi “Sampah” DLH Tambah 2 TSK

AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Babak baru kabar korupsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan yang ditangani Kepolisian resor Magetan.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan menambah dua tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tersebut.” Ada tambahan dua tersangka, sekarang lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi DLH Kabupaten Magetan,” kata AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan, Selasa (21/5).

Dikatakan Kapolres, penambahan tersangka berinisial AM dan SHN merupakan hasil gelar perkara yang disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ” Hasil gelar perkara bersama KPK dan Kejari Magetan,” tegas AKBP Muhammad Riffai.

Pelimpahan berkas lima Tersangka Korupsi DLH Kabupaten Magetan kini tinggal menunggu tahap selanjutnya keterangan saksi ahli yang didatangkan Penyidik Tipikor Polres Magetan. ” Kelar saksi ahli akan kita kirim ke Kejari Magetan,” tambah Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai melalui Kasat Reskrim AKP Suyatni.

Sebagai informasi, Korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan digarap Polres Magetan sejak Tahun 2017. Kasus yang telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif PemKab Magetan berinisial Dad dan En, serta seorang direktur CV rekanan DLH Kabupaten berinisial Nan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

DPMPTSP Magetan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik Dari Kemenpan-RB

Pemerintahan-Politik

Belasan Kasus Buruh Ditangani Ke DisnakerTrans.

Pemerintahan-Politik

2 KPPS Gugur, Ketua Dewan Ungkapkan Rasa Belasungkawa

Pemerintahan-Politik

Seleksi CPNS, BKD Siapkan Rp 675 Juta.

Pemerintahan-Politik

Jalan Kelurahan Rusak Tahunan

Pemerintahan-Politik

Minta Diloloskan, Rumah Bupati Didatangi Warga

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.

Pemerintahan-Politik

Duit Rehab Pasar Maospati Dipangkas Rp 3,3 Miliar.
error: