MAGETAN TODAY – Maraknya dugaan perilaku berbahaya pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang kerap nekat menyalip hingga memakan lajur lawan arah (ngeblong) di jalur Magetan–Ngawi mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian Polres Magetan.
Kasatlantas Polres Magetan, AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi pengemudi transportasi umum yang abai terhadap keselamatan publik demi mengejar target waktu atau setoran.
“ Kami sudah memerintahkan anggota di lapangan, khususnya di Pos Lantas Maospati dan Pos Baluk Karangrejo, untuk meningkatkan patroli serta penindakan sistem hunting pada jam-jam rawan melintasnya bus AKAP maupun AKDP,” ujar AKP Safiq, Jumat (16/10).
Safiq menambahkan, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih, baik melalui mekanisme tilang manual maupun teknologi ETLE Mobile.
Langkah ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelanggar yang kerap membahayakan nyawa pengguna jalan.
Selain penindakan hukum secara langsung di jalan raya, Satlantas Polres Magetan juga menyasar akar masalah pada tata kelola operasional armada bus.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan manajemen Perusahaan Otobus (PO) yang memilik trayek melintasi jalur Magetan – Ngawi guna diberikan pembinaan.
AKP Safiq mengimbau masyarakat yang menyaksikan pelanggaran lalu lintas oleh bus umum untuk melengkapi laporan mereka dengan bukti yang akurat.
” Kami memohon bantuan masyarakat. Jika melihat kejadian serupa, mohon catat nomor polisi bus, jam kejadian, serta lokasinya, lalu laporkan ke Call Center 110 atau langsung ke Pos Polisi Baluk Karangrejo dan Pos Polisi Maospati. Setiap laporan tepercaya akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.










