Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Kamis, 31 Januari 2019 - 16:02 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.

Kades Sempol, Ngadeni, Ketika Dijebloskan Ke Rutan Oleh Kejari Magetan. ( Norik/Dokumen Magetan Today).

Kades Sempol, Ngadeni, Ketika Dijebloskan Ke Rutan Oleh Kejari Magetan. ( Norik/Dokumen Magetan Today).

Magetan Today
Kepala desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati, Ngadeni (50) harus mendekam selama 2 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. Ngadeni terbukti melanggar UU RI Nomor 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).

Selain hukuman penjara, Ngadeni juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp Rp 276,616,606,-.

Vonis terpidana korupsi Dana desa (DD) tahun 2015,2016 dan 2017 serta Kas desa tahun 2016 itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Senin (28/1).” Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Agus Zaini, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Kamis (31/1).

Hukuman Kades Sempol Ngadeni jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan 3 tahun 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp 326,616,606,-. ” Terpidana menerima vonis hakim, saat ini kita jebloskan ke Rutan Magetan,” jelas Agus Zaini kepada Magetan Today.

Sebagai informasi, Kades Sempol, Kecamatan Maospati, Ngadeni (50) dijebloskan ke rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan sejak 11 September 2018. Ngadeni ditetapkan tersangka terkait korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, 2016 dan 2017 senilai Rp 214 juta. Selain terlibat korupsi DD selama tiga tahun berturut-turut, Ngadeni juga diketahui menyelewengkan dana Kas desa senilai Rp 52 juta serta anggaran pemberdayaan masyarakat tahun 2016 sebesar Rp 77 juta.

Praktik korupsi Kades Ngadeni terbongkar setelah beberapa warganya melapor dugaan korupsi tersebut ke Kejari Magetan tahun 2018 lalu, hingga muncul Surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajari Magetan, 30 Januari 2018.

Data penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Magetan, ada sejumlah proyek fisik bermasalah didesa Sempol, yakni proyek taman TPA, Posyandu serta Paving Punden Desa. Dari ulah Ngadeni mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih untuk fisik serta Rp 100 juta lebih untuk penyelewengan anggaran Kas desa.

Share :

Baca Juga

Berita Update

3.000 Vaksin Jatah Magetan Datang!

Berita Update

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Berita Update

16 PD Tradisional Menuju Pra-SNI.

Berita Update

Suprawoto Bupati Ke-17 Pembagi Kue Bolu Rahayu

Berita Update

Potensi Rasuah, Kejaksaan Lidik Kegiatan Plat Merah.

Berita Update

Adu Kepala Sugeng Rahayu Vs Pick Up, 1 Tewas Terjepit.

Berita Update

Belum Pernah Diuji Coba, Oentoro Yakin TL Panekan Layak.

Berita Update

Ribuan Warga Magetan Tinggal Di Rumah Tidak Layak.
error: