Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 16 Januari 2019 - 08:41 WIB

Dinas Dukcapil Buka Lowongan Operator Non PNS,Ini Syaratnya.

Layanan Adminduk Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Layanan Adminduk Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan membuka lowongan tenaga operator non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan membutuhkan 14 petugas operator yang akan ditempatkan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan serta 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Barat, Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Parang, Kecamatan Takeran dan Kecamatan Poncol.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Januari hingga 23 Januari 2019. Tes wawancara akan dilaksanakan Tanggal 29 januari 2019. Pengumuman 14 pendaftar terpilih akan dilaksanakan 31 Januari 2019.

Lokasi pendaftaran berada di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Jl Raya Magetan-Madiun, Desa Purwosari, Kecamatan Magetan.

Berikut Pengumuman Lengkap Lowongan Petugas Operator Non PNS Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan Tahun 2019.

PENGUMUMAN Nomor : 800/48/403.111/2019

KETUA PANITIA SELEKSI MENGUMUMKAN AKAN MELAKSANAKAN SELEKSI PENERIMAAN JASA PERORANGAN (PETUGAS OPERATOR NON PNS) TAHUN 2019.

1. Pendaftaran : tanggal 21 s/d 23 Januari 2019 pukul 08.00 s/d 14.30 WIB dan ditutup pada tanggal 23 Januari 2019 pukul 14.30 WIB.

2. Tempat : di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Jl. Raya Magetan-Madiun KM. 4,5 Purwosari Magetan.

3. Persyaratan :
a. Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp6.000,- ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan;
b. Pas Foto berwarna 4×6 (4 lembar);
c. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai D III/S1 Jurusan Teknik Informatika/Teknik Komputer dan dilegalisir pejabat berwenang (Rektor / Dekan / Pembantu Dekan bidang Akademik / Direktur);
d. Fotokopi Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi terakhir, yang dikeluarkan oleh BAN-PT;
e. Fotokopi sertifikat Keahlian/pendukung (apabila memiliki);
f. Pria/Wanita, Usia 21 s/d 31 tahun terhitung 1 Januari 2019
g. Penampilan menarik, Sehat Jasmani dan Rohani.
h. Fotokopi KSK dan KTP yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Oktober 2018 (diutamakan berdomisili Magetan);
i. Menanda tangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (Form sudah disiapkan panitia dan materai disiapkan oleh peserta):
– Tidak Menuntut diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
– Kesanggupan untuk ditempatkan diseluruh Kecamatan di KabupatenMagetan.
k. Berkas permohonan beserta data dukung dibuat rangkap 1 (satu) dan dimasukkan dalam stopmap kertas warna merah diberi kode JP (wilayahpenempatan), diserahkan secara pribadi/pemohon kepada Panitia Seleksi Penerimaan Petugas Operator;

4. Pengumuman dan Hasil Penilaian bisa dilihat secara online melalui media sosial Facebook dispendukcapil Magetan dan papan pengumuman Dispendukcapil Magetan.

5. Yang diterima diumumkan secara online maupun ditempel di papan pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tanggal 31 Januari 2019.

6. Petugas Operator yang diterima mulai melaksanakan tugas tanggal 1Pebruari 2019.

7. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan di kemudianhari ternyata ditemukan adanya data yang tidak benar akan dinyatakan gugur/putus kontrak dan wajib mengembalikan pembayaran jasa yang telah diterima.

8. Panitia tidak memungut biaya dalam proses seleksi penerimaan Petugas Operator Non PNS.

Magetan, 14 Januari2018

KETUA PANITIA SELEKSI
PETUGAS OPERATOR NON PNS

ANDIK PURNAWIRAWAN, S.Sos, MM
Pembina
NIP.19711210 199803 1 011

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bujang Gantung Diri Dilamtoro

Berita Update

Gandeng Kejari, PDAM Gelar Pembinaan SDM Bidang Hukum.

Berita Update

Joko Suyono Sowan Kyai

Berita Update

Minibus Rombongan Arisan Terjun Jurang, 3 Penumpang Tewas.

Berita Update

Ayo Makan Jeruk Pamelo Gratis Di Sarangan!

Berita Update

Razia Perbatasan, Polisi Sasar Sajam, Narkoba Hingga Truk Dump

Berita Update

Syarat Vaksinasi Covid-19, Plt Kadinkes : Yang penting ada NIK.

Berita Update

Smoking Area Alih Fungsi Jadi Toko, Dinas Dukcapil Cueki PP Pengamanan Asap Rokok?
error: