Magetan Today
Dua pelajar Madrasah Tsanawiyah ( MTs) digelandang Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dari taman alun-alun Magetan, Senin ( 30/4).
Pasangan pelajar berinisial SP (15) warga Desa Simo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi dan MA (16) warga Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo tersebut diduga berbuat mesum di alun-alun Magetan.
” Kita amankan dari taman alun-alun karena berbuat tidak pantas diruang publik,” kata Khamim Basori, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Senin ( 30/4).
Sebagai informasi, MA (16) saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu MTs di Kecamatan Plaosan sedangkan SP (15) juga masih aktif sebagai pelajar di salah satu MTs di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
” Terlapor melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Khamim Basori.
Sumber yang dihimpun, pasangan mesum ini dilaporkan Satpol PP Magetan oleh sejumlah warga dan pedagang Alun-Alun yang tidak nyaman atas ulah mereka diruang publik, selanjutnya dilakukan pemantauan oleh petugas.
” Kita dapat laporan atas tindakan asusila tersebut, setelah kita pastikan kebenaranya, langsung kita giring ke kantor Satpol PP untuk diperiksa, ” pungkas Khamim Basori.