Magetan Today
Meski berstatus Kelurahan bukan berarti wilayah akan dimanjakan dengan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang layak dari Pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Salah satunya yang terlihat pada jalan Pramuka Kelurahan/Kecamatan Maospati. Jalan poros warga itu rusak sejak awal 2020 lalu. Namun hingga kini belum ada perbaikan dari Pemerintah daerah.
Pantauan Magetan Today, kerusakan jalan tidak hanya berada disisi barat Puskesmas Maospati namun sepanjang Jalan Pramuka hingga lapangan Kelurahan Maospati.
Sejumlah warga Kelurahan Maospati mengamini jika infrastruktur jalan yang menjadi kewengan Pemkab Magetan tersebut sudah lama rusak. ” Rusaknya memang sudah lama ini,” ujar sumber Magetan Today.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, mengaku belum memiliki data kerusakan infrastruktur Kelurahan di Kabupaten Magetan. ” Datanya yang punya mungkin PU. Kita belum punya data,” ujar Sudiro, Senin (14/6).
Kepala bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Didik Budiman, mengatakan jika hanya sebagian kecil Jalan Kelurahan yang ditangani Dinas PUPR selain yang menjadi kewenangan Dinas Perkim. “Sebagian kecil di dinas PU, yang lainnya di Dinas Perkim,” ungkap Didik Budiman.
Menurut Didik Budiman, Dinas PUPR Kabupaten Magetan hanya memiliki kewenangan jalan Kelurahan maupun Desa yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan. ” Jalan kelurahan yang belum masuk SK ditangani Dinas Perkim,” pungkas Kabid Bina Marga Dinas PUPR Magetan.