MAGETAN TODAY – Menanggapi polemik menjamurnya tempat usaha karaoke di Kabupaten Magetan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan angkat bicara terkait tupoksi dan wewenang Instansi dalam penanganan perizinan hingga penindakan hukum di lapangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Andri Rahmat Hakim, menjelaskan bahwa urusan pendirian hingga operasional usaha karaoke tidak bisa hanya dibebankan pada satu dinas saja. Menurutnya, ada mekanisme dan ranah tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saling berkaitan.
“Satu jenis usaha itu belum tentu diampu oleh satu dinas saja. Kalau terkait perizinan, tentu ranahnya ada di DPMPTSP. Sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan operasional usaha karaoke, sesuai Perda berada di Dinas Pariwisata. Kami di Satpol PP fokus pada penegakan Perda jika terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum)”, ungkap Andri Rahmat Hakim, Rabu (21/10).
Andri menambahkan, sebelum melangkah ke tindakan represif atau hukum, pemerintah daerah mengedepankan fungsi pembinaan dan preventif, hal ini penting mengingat ada kemungkinan pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami regulasi perizinan.
Namun, jika dari hasil pengawasan teknis oleh Dinas Pariwisata atau rekomendasi DPMPTSP ditemukan adanya pelanggaran berat, Satpol PP siap menerjunkan personil untuk tindakan penegakan hukum.
“Jika ada rekomendasi atas pelanggaran perizinan atau adanya gangguan Trantibum di masyarakat, kami akan turun melakukan tindakan penegakan Perda, mulai dari pemberian surat peringatan SP 1, 2, 3, penghentian sementara, hingga tindakan penyegelan. Sedangkan untuk pencabutan izin tetap, itu kembali lagi ke ranah DPMPTSP,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun usaha karaoke di Magetan yang memenuhi dokumen perizinan berusaha secara penuh.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Benny Adrian, menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada usaha karaoke baru yang menerbitkan izin lengkap. ”Ya tidak ada,” ungkap Benny singkat pada Jumat (16/10).
Data itu dipertegas oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magetan, Weri Kurniawan.
Dirinya menjelaskan bahwa seluruh operasional tempat karaoke di Magetan terbentur aturan Kebijakan Moratorium Izin Karaoke sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 13 Tahun 2020.
“Sementara mereka tidak memenuhi semua syarat yang ada di Moratorium itu, ya tidak bisa diterbitkan izinnya,” tegas Weri.
Salah satu kendala utama yang membuat pelaku usaha karaoke di Magetan belum bisa mengantongi izin sah adalah syarat kewajiban usaha berskala jaringan.
”Salah satu syarat wajib di Perbup itu harus berjaringan, berarti usaha tersebut harus menggandeng atau menjadi bagian dari waralaba/jaringan karaoke yang besar. Dan syarat ini yang mayoritas belum dipenuhi,” pungkas Weri










