MAGETAN TODAY– Rentetan kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras fortifikasi oleh Bareskrim Polri, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Magetan bergerak melakukan pengecekan dan pengawasan intensif di wilayah Kabupaten Magetan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan terbaru di lapangan khususnya pada ritel modern seperti Minimarket dan ritel waralaba lainnya, stok beras fortifikasi saat ini tercatat kosong.
“Hasil pengecekan terakhir, stok untuk beras fortifikasi di ritel modern kosong. Pengelola toko juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak ada pengiriman stok beras tersebut,” ujar Iptu Dedy, Kamis (22/10).
Dedy menegaskan bahwa pihaknya secara rutin bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Magetan yang tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Pangan terus menggelar sidak ke pasar tradisional maupun ritel modern untuk memantau harga, ketersediaan stok, hingga kualitas beras.
Satgas Pangan Polres Magetan menyampaikan beberapa himbauan bagi pedagang dan masyarakat dengan wajib menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), memastikan produk memiliki izin edar, serta menjual beras sesuai mutu dan kualitas yang tertera.
Untuk masyarakat diminta untuk membeli beras sesuai kebutuhan (tidak panic buying), teliti memeriksa label kemasan serta izin edar, tidak mudah terpengaruh klaim fortifikasi yang belum terverifikasi, serta bijak menyikapi isu kelangkaan beras.
” Melaporkan kepada Satgas Saber Pelanggaran Pangan atau instansi terkait apabila menemukan penjualan beras di atas ketentuan harga yang berlaku, dugaan ketidaksesuaian mutu, maupun produk beras yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Pusat mengungkap terkait dugaan pemalsuan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi Idola Hijau, Idola Merah, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Dalam penindakan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyita 1.194 kemasan beras (total 6.405 kg) senilai Rp155,29 juta dan satu unit mesin rice milling bernilai Rp1 miliar.
Perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi bermasalah sepanjang April hingga Agustus 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp69,99 miliar.










