Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Satgas Polres Magetan Sisir Toko Pangan

Tim Satgas Pangan Magetan saat Sidak Beras di Warung Waralaba

Tim Satgas Pangan Magetan saat Sidak Beras di Warung Waralaba

MAGETAN TODAY– Rentetan kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras fortifikasi oleh Bareskrim Polri, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Magetan bergerak melakukan pengecekan dan pengawasan intensif di wilayah Kabupaten Magetan.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan terbaru di lapangan khususnya pada ritel modern seperti Minimarket dan ritel waralaba lainnya, stok beras fortifikasi saat ini tercatat kosong.

“Hasil pengecekan terakhir, stok untuk beras fortifikasi di ritel modern kosong. Pengelola toko juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak ada pengiriman stok beras tersebut,” ujar Iptu Dedy, Kamis (22/10).

Dedy menegaskan bahwa pihaknya secara rutin bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Magetan yang tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Pangan terus menggelar sidak ke pasar tradisional maupun ritel modern untuk memantau harga, ketersediaan stok, hingga kualitas beras.

Baca juga :   Hendak Gagahi Wanita Disabilitas, Residivis Dibekuk Polres Magetan.

Satgas Pangan Polres Magetan menyampaikan beberapa himbauan bagi pedagang dan masyarakat dengan wajib menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), memastikan produk memiliki izin edar, serta menjual beras sesuai mutu dan kualitas yang tertera.

Untuk masyarakat diminta untuk membeli beras sesuai kebutuhan (tidak panic buying), teliti memeriksa label kemasan serta izin edar, tidak mudah terpengaruh klaim fortifikasi yang belum terverifikasi, serta bijak menyikapi isu kelangkaan beras.

” Melaporkan kepada Satgas Saber Pelanggaran Pangan atau instansi terkait apabila menemukan penjualan beras di atas ketentuan harga yang berlaku, dugaan ketidaksesuaian mutu, maupun produk beras yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Baca juga :   Tips Aman Mudik Pakai Kendaraan Pribadi.

Diketahui, Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Pusat mengungkap terkait dugaan pemalsuan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi Idola Hijau, Idola Merah, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Dalam penindakan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyita 1.194 kemasan beras (total 6.405 kg) senilai Rp155,29 juta dan satu unit mesin rice milling bernilai Rp1 miliar.

Perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi bermasalah sepanjang April hingga Agustus 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp69,99 miliar.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kajari Bidik Proyek Bodong

Hukum & Kriminal

Kejari Mulai Garap Korupsi Desa.

Hukum & Kriminal

1.750 Liter Miras Dimusnahkan.

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada, Terpidana Djoko Siswanto Bayar Denda Dan Uang Pengganti.

Hukum & Kriminal

Status Hukum ASN Tersangka Korupsi Dipantau BKD.

Hukum & Kriminal

Korban Pembunuhan DIY Dibuang Di Cemorosewu.

Hukum & Kriminal

Puas Habisi Nyawa Istri, Suami Melarikan Diri.

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Upal
error: