Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Sabtu, 13 Januari 2018 - 19:36 WIB

Pembunuh Karmi Ditangkap, Pengakuannya Menyeramkan!

Tersangka

Tersangka

MAGETAN TODAY- Darto (53) dan Dwi Wahyuni (31), warga Dukuh Gandek, Desa/Kecamatan Kawedanan, yang diduga pembunuh Karmi (40), warga Dusun Gandek, RT 15/ RW 03, Kelurahan/ Kecamatan Kawedanan, dibekuk tim reserse Polres Magetan, Sabtu (13/1).

Tersangka Darto merupakan suami korban, sedangkan Dwi Wahyuni merupakan keponakan korban. Kini kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan.

Berikut kronologi detik- detik nyawa Karmi dihilangkan oleh suami dan keponakanya, seperti dilansir dari Tribratanews Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muslimin melalui Kasat Reskrim AKP Sukatni menerangkan, tersangka Dwi Wahyuni memukul berulang kali mengenai muka korban hingga berdarah-darah, kemudian dengan menggunakan sisir menusuk kedua mata dan mulut korban sehingga korban meronta-ronta kesakitan.

Baca juga :   Fans Club Madiun, Magetan hingga Ngawi Ikuti Turnamen KITA Super 2022

Kemudian Dwi Wahyuni menyuruh tersangka Darto untuk mengambilkan palu yang berada di bawah tempat tidur, palu tersebut dipukulkan mengenai gigi dan hidung lalu kemaluan korban. Leher dan dada korban kemudian diinjak-injak, tidak puas sampai situ, kemudian tersangka menusuk kearah mulut korban menggunakan kayu usuk.

Tersangka Darto yang merupakan suami korban, bertugas memegangi kedua kaki dan tangan korban, dengan menggunakan sisir bergagang tajam tersangka Darto menusuk mulut istrinya hingga tembus ke tenggorokan, hingga 6 biji gigi istrinya copot.

Baca juga :   Vox Pop Warga Magetan Tentang Nanik Sumantri.

Melihat Karmi merengang nyawa, kedua pelaku kemudian menutupnya menggunakan karpet dan tikar. Selanjutnya meninggalkan korban begitu saja.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan tindakannya ini karena ingin mesucikan korban sesuai keyakinan yang dianut oleh tersangka, menurut tersangka untuk mensucikan korban dari dosa-dosa yang pernah diperbuat korban dilakukan melalui indra-indra korban.

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 44 ayat ( 3 ) UURI Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pj Sekda Pekan Ini Dilantik?

Hukum & Kriminal

Di Magetan, Trotoar Alih Fungsi Jadi Area Parkir

Pemerintahan-Politik

HEADLINE :Polemik Pedagang Pasar Sayur, Pungutan Pedagang Disetorkan Ke Disperindag.

Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Ditemukan Dibagasi Bus

Pemerintahan-Politik

Bupati Suprawoto : Pikir Semiliar Kali Sebelum Posting Dimedia Sosial.

Peristiwa

(Porprov Jatim VI/2019), Raih 2 Medali Emas, Magetan Naik Peringkat.

Pariwisata

Jalur Lawu Lewat Cemorosewu Ditutup, Sejumlah Pendaki Kecele.

Hukum & Kriminal

Binti Roziah Meninggal!
error: