Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Sabtu, 13 Januari 2018 - 19:36 WIB

Pembunuh Karmi Ditangkap, Pengakuannya Menyeramkan!

Tersangka

Tersangka

MAGETAN TODAY- Darto (53) dan Dwi Wahyuni (31), warga Dukuh Gandek, Desa/Kecamatan Kawedanan, yang diduga pembunuh Karmi (40), warga Dusun Gandek, RT 15/ RW 03, Kelurahan/ Kecamatan Kawedanan, dibekuk tim reserse Polres Magetan, Sabtu (13/1).

Tersangka Darto merupakan suami korban, sedangkan Dwi Wahyuni merupakan keponakan korban. Kini kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan.

Berikut kronologi detik- detik nyawa Karmi dihilangkan oleh suami dan keponakanya, seperti dilansir dari Tribratanews Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muslimin melalui Kasat Reskrim AKP Sukatni menerangkan, tersangka Dwi Wahyuni memukul berulang kali mengenai muka korban hingga berdarah-darah, kemudian dengan menggunakan sisir menusuk kedua mata dan mulut korban sehingga korban meronta-ronta kesakitan.

Baca juga :   Kejari Magetan Lidik Program PTSL Desa Gebyog

Kemudian Dwi Wahyuni menyuruh tersangka Darto untuk mengambilkan palu yang berada di bawah tempat tidur, palu tersebut dipukulkan mengenai gigi dan hidung lalu kemaluan korban. Leher dan dada korban kemudian diinjak-injak, tidak puas sampai situ, kemudian tersangka menusuk kearah mulut korban menggunakan kayu usuk.

Tersangka Darto yang merupakan suami korban, bertugas memegangi kedua kaki dan tangan korban, dengan menggunakan sisir bergagang tajam tersangka Darto menusuk mulut istrinya hingga tembus ke tenggorokan, hingga 6 biji gigi istrinya copot.

Baca juga :   SiLPA APBD Magetan Tahun 2021 Capai Rp 363 Miliar.

Melihat Karmi merengang nyawa, kedua pelaku kemudian menutupnya menggunakan karpet dan tikar. Selanjutnya meninggalkan korban begitu saja.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan tindakannya ini karena ingin mesucikan korban sesuai keyakinan yang dianut oleh tersangka, menurut tersangka untuk mensucikan korban dari dosa-dosa yang pernah diperbuat korban dilakukan melalui indra-indra korban.

Kedua tersangka dijerat pasal pasal 44 ayat ( 3 ) UURI Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Proyek Sarangan Diburu Libur Tahun Baru.

Hukum & Kriminal

Makelar CPNS Cokot Kepala OPD?

Pemerintahan-Politik

Kebangkitan Nasional Melawan COVID-19.

Kesehatan

Kejar Target 2.111 Peserta KB Baru.

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Lokasi Esek-Esek Berkedok Warkop.

Pemerintahan-Politik

THL Kantor OPD Dapat THR?

Pemerintahan-Politik

Staf Perencaaan DPU Itu Kini Jadi Sekda.

Pariwisata

Ratusan Warga “Gugur Gunung” Sarangan
error: