Magetan Today
Aturan tegas diterapkan Pemkab Magetan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud) Kabupaten Magetan tentang keberadaan pedagang Makanan dan Minuman ( Mamin) di obyek wisata Telaga Sarangan.
Disparbud bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, memang banner larangan bagi penjual menggelar daganganya dengan posisi membelakangi telaga pasir atau telaga Sarangan. ” Mulai hari ini, Pedagang tidak boleh membelakangi telaga, ” kata Winarto, Plt Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Rabu (9/5).
Winarto berharap, pedagang dapat menaati aturan yang telah disepakati bersama pelaku usaha di kawasan Sarangan tersebut. ” Aturan ini disepakati oleh sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha di Sarangan, jadi harus ditaati,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan akan menindak pedagang yang nekat melanggar aturan yang telah disepakati tersebut. ” Jika ada pedagang yang nekat jualan dengan membelakangi telaga, akan kita tindak tegas,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Dijelaskan Chanif, Sarangan merupakan salah satu Icon Kabupaten Magetan dimata publik. Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha di kawasan wisata tersebut ikut menjaga keindahan serta kerapian obyek wisata telaga Sarangan. ” Sarangan adalah Icon Magetan, semua harus ikut menjaga,” pungkasnya.