Magetan Today
Ada belasan kasus buruh ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Magetan di tahun 2019 lalu.
Beragam aduan diterima Disnakertrans Kabupaten Magetan, mulai tunggakan gaji, honor lembur tidak dibayarkan hingga penahanan ijasah oleh perusahaan.
Beruntung, tidak ada yang berujung ke ranah hukum terkait kasus buruh di Kabupaten Magetan. ” Kami selesaikan dengan mediasi, tidak ada yang sampai ranah hukum,” kata Singgih Mujoko, Kabid Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Disnakertrans Kabupaten Magetan, Senin (3/2).
Dikatakan Singgih Mujoko, buruh dapat memberikan aduan terkait kasusnya ke Disnakertrans Kabupaten Magetan. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku. ” Akan kami selesaikan sesuai aturan yang berlaku, agar buruh mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Namun jika kasus buruh tidak selesai diranah internal Disnakertrans Kabupaten Magetan, perkara atau aduan akan diteruskan ke Pengawas buruh Pemprov Jatim yang berkantor di Kabupaten Ngawi. ” Ada kasus terkait hak lembur disalah satu perusahaan, karena gagal mediasi kami bawa ke Pengawas Pemprov Jatim,” ujar Singgih Mujoko.
Sebagai informasi, pengawasan buruh diatur pada sejumlah aturan diantaranya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 21 Tahun 2010, Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sedangkan data Disnakertrans Kabupaten Magetan, jumlah buruh di Kabupaten Magetan sebanyak 8 ribu orang, tersebar di sejumlah perusahaan mulai Kecamatan Barat, Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Sukomoro.