MAGETAN TODAY– Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan sosialisasi program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Hal ini sesuai tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan RI berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Jocto UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan PPS terhadap Proyek Strategis Daerah ( PSD) yang tercantum dalam Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/2/Kept/403.013/2022 Tanggal 6 Januari 2022 Tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah (DKSD) Tahun Anggaran 2022 dan proses Pendampingan Hukum Kejaksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemerintah di Kabupaten Magetan Tahun 2022.
” Program PPS dan Pendampingan Hukum merupakan Program Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan terjadinya Penyimpangan/ pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan diharapkan semua yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk melaksanakannya tepat sasaran dan tertib aturan, tertib administrasi dan tertib Keuangan,” tegas Kejari Magetan ElY Rahmawati melalui Kasi Intel, Antonius, Jumat ( 28/1) dikutip dari https://jatimnesia.com/
Sebagai informasi sosialisasi program PPS dan LA Kejari Magetan digelar di Kantor Bappeda Magetan yang dihadiri Sekda Magetan Hergunadi serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan yang melaksanakan kegiatan PBJ Pemerintah Tahun 2022.