Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melimpahkan berkas perkara korupsi Program Kali Bersih (Prokasih) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014, dengan tersangka Daduk Agustyanta (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung, rekanan DLH Kabupaten Magetan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (13/1).
Jika lancar, kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan yang merugikan negara Rp 112 juta itu akan disidangkan mulai pekan depan. ” Semoga pekan depan segera disidangkan,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Minggu ( 12/1).
Dikatakan Agus, Kejari belum melayar tersangka Daduk dan Naning sebelum ada keputusan dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. ” Kami hanya limpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, sedangkan tersangka masih kita tempatkan di Rutan Magetan,” jelas Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Magetan.
Sebagai informasi, Tersangka Daduk dan Naning mulai dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan, 27 Desember 2019 kemarin. Keduanya dilimpahkan Penyidik Tipikor Polres Magetan bersama berkas korupsi yang mulai digarap sejak 2017 lalu.
Selain Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah, dugaan korupsi pekerjaan Prokasih DLH Kabupaten Magetan juga menyeret sejumlah nama yang telah dilebeli tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Magetan. Namun, hingga kini belum dilimpahkan kepada Kejari Magetan.
Kejari Magetan mejerat Daduk Agustyanta dan Naning Supiyahdengan dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang ( UU) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.