Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 2 April 2018 - 17:50 WIB

Warga Desa Tanjung Sepreh Lurug Kantor Perijinan, Ini Tuntutanya!

Magetan Today
Sejumlah orang yang mengaku warga desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati, melurug kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, menuntut penutupan toko modern yang berdiri dilingkunganya, Senin (2/4).

Alasanya, keberadaan toko tersebut dituding dapat mematikan keberadaan toko tradisional milik warga setempat. ” Kami ingin KPPT ambil keputusan, yang kami inginkan tutup saja,” kata Dondi Bambang Pramujati, koordinator warga, Senin ( 2/4).

Menurut Dondi, toko yang baru diresmikan 31 Maret tersebut, diduga sebagai toko modern berjaringan, karena dilihat dari karyawan, barang dagangan serta kendaraan pemasok barang dagangan. ” Kami janji tidak akan kerahkan massa, informasi yang kami dapat toko ini terindikasi berjaringan, meski namanya tidak dicantumkan,” ungkapnya.

Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan adanya aksi protes warga desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati terkait beroperasinya toko modern tersebut. Joko memastikan, ijin yang dimasukan adalah toko tradisional tidak berjaringan.

” Memang tempatnya dulu mengajukan ijin toko berjaringan, kami tolak. Namun selanjutnya mengajukan ijin sebagai toko tradisional, atas nama Edy.” jelas Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan.

Berita ini 1,674 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

1 Tahun Kebun Refugia Magetan, Dikucuri Proyek Rp 1,6 Miliar.

Berita Update

Kumpulkan Sesepuh, PDIP Magetan Peringati ” Sabtu Kelabu”, Kudatuli.

Berita Update

Disnakan Ditarget 4 Bulan Segera Fungsikan Gedung PPT.

Berita Update

Lembaran Seng Atap Pasar Baru Membahayakan.

Berita Update

UKK 2018, Ratusan Siswa Kanesma Suguhkan Berbagai Budaya Lokal.

Berita Update

Direktur RSUD Kawal Jargon SMART Bupati.

Berita Update

Longsor Terjang Parang.

Berita Update

GA-JOS Amankan Rekom PDIP.
error: