Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 17 September 2020 - 15:28 WIB

Perda Sapujagat Bakal Diperkuat.

Magetan Today
Payung hukum untuk menerapkan sanksi administrasi pada pelanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini tengah digodok oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas) bakal dirubah untuk memasukan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan menargetkan, tahun ini perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 rampung dikerjakan. ” Semoga dalam waktu dekat dapat disodorkan kepada DPRD Magetan,” kata Hergunadi Sekda Magetan melalui Joko Risdiyanto, Kabag Hukum Setdakab Magetan, Kamis (17/9).

Saat ini Bagian Hukum tengah meminta masukan kepada Organisasi Perangkat Kerja (OPD) yang terkait Perda Sapujagat tersebut. ” Kita minta masukan dari OPD yang terkait Perda ini,” jelas Kabag Hukum.

Sebagai informasi, Perda Trantibumas atau Perda Sapujagat selama ini menjadi payung hukum Pemkab Magetan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kini, Perda Sapujagat akan mendapat tambahan kewenangan menindak pelanggar protokol kesehatan, mulai sanksi Administrasi, denda hingga pidana

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Perbup Pembatasan Sosial Temboro.

Pemerintahan-Politik

2.000 Usaha Mikro Dijatah Bantuan Rp 1,8 Juta.

Hukum & Kriminal

Satpol PP (Janji) Tertibkan Karaoke Langgar Aturan.

Pemerintahan-Politik

Terlanjur Dilounching Bupati, Kecamatan Sidorejo Belum Mampu Cetak e-KTP.

Hukum & Kriminal

Ngaku Kontraktor, Ngebet Ingin Nikahi Janda, Sarkowi Nekat Mencuri Vario Tetangga, Berakhir Dipenjara.

Pemerintahan-Politik

Kepala BKD : Nanik Sumantri Pensiun ASN Juli 2016.

Pemerintahan-Politik

Halte Rp 42 Juta Mreteli.

Kesehatan

Diisolasi Dua Pekan, begini Kata Lurah Kebonagung
error: