Magetan Today
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengaku akan menertibkan Karaoke yang tidak sesuai dengan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020.
Menurut Rudi, Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Magetan harus patuh pada aturan yang berlaku. ” Kami akan tertibkan sesuai Perbup 13 Tahun 2020,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Kamis (6/5).
Penertiban Karaoke yang tidak sesuai Perbup 13/2020 akan dilaksanakan ketika operasional THM diperbolehkan kembali oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan usai Ramadan mendatang. ” Jika boleh buka lagi, akan kami tertibkan Karaoke yang tidak sesuai aturan,” jelas Rudi Harsono.
Rudi Harsono mengamini jika sejumlah karaoke masih menyediakan Pemandu Lagu (PL), padahal Perbup 13/2020 melarang hal tersebut. ” Memang masih ada yang menyediakan, nanti akan kami berikan pemahaman kepada pengelolanya,” pungkas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, Bupati Suprawoto menerbitkan Perbup Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.
Disebutkan pasal 2 ayat (1) huruf (e), Tidak menyediakan wanita penghibur dan/atau pemandu lagu wanita atau istilah lain yang bermakna sama. Selain itu, Karaoke juga diminta menjalankan standar operasional prosedur yang melarang Pengunjung atau tamu membawa wanita penghibur dan/atau pemandu lagu atau istilah lain yang bermakna sama, disebutkan pada huruf (g) Perbup 13 Tahun 2020.