Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 8 Januari 2020 - 16:13 WIB

Kontraktor Proyek Kantor RSUD Didenda Rp 6,8 Juta Per hari.

Kondisi Proyek Perkantoran RSDS Magetan. ( Norik/ Magetan Today)

Kondisi Proyek Perkantoran RSDS Magetan. ( Norik/ Magetan Today)

Magetan Today
Proyek pembangunan gedung perkantoran Rumah Sakit Dokter Sayidiman (RSDS) Kabupaten Magetan molor dari jadwal. Seharusnya proyek senilai Rp 6,8 Miliar itu selesai 24 Desember kemarin, namun hingga kini masih ada aktifitas pekerja di lokasi proyek, Rabu (8/1).

Proyek pembangunan gedung Kantor RSDS Magetan dikerjakan PT. Mahameru Bangun Raya, Malang dengan nilai Kontrak Rp 6.848.950.441.30.

” Karena terlambat kita denda Rp 6,8 juta per hari, sesuai aturan,” kata Ratna Widias Asmara, Kepala seksi (Kasi) Penunjang Non Medis, RSDS Magetan, Selasa (8/1).

Menurut Ratna Widi, pada batas waktu proyek 24 Desember lalu, progres pekerjaan 90,14%. ” Meski kita berikan kesempatan penyelesaian pekerjaan tetap kita denda 1/1000 nilai kontrak,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai informasi papan nama proyek, pekerjaan dimulai 14 Mei 2019. Ironisnya dipapan tersebut tidak dicantumkan batas akhir pekerjaan. Magetan Today mendapatkan informasi batas waktu dari RSDS Magetan yakni 24 Desember 2019.

Sebagai informasi, disebutkan dalam Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018, Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf (f) ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Deklarasi Magetan Damai, Kapolres Ajak Buber Pesilat Di Magetan.

Berita Update

Perijinan Dipermudah, Magetan Banjir Investor.

Berita Update

Pohon Roboh Timpa Dua Bangunan Di Magetan

Berita Update

Bagian Hukum Pastikan, Produk Hukum Pemkab Sesuai UU.

Berita Update

Tutup 3 Bulan, Bupati Buka Lagi Telaga Sarangan.

Berita Update

Seleksi CPNS, BKD Siapkan Rp 675 Juta.

Berita Update

Ketua Panwaskab : ASN Terlibat Kampanye Akan Kami Proses!

Berita Update

Amanah Perbup 32/2020, Petugas Berhak Sita KTP Pelanggar Protokol Kesehatan.
error: