Magetan Today
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menutup 5 (Lima) Pasar hewan menyusul status Darurat Covid-19 atau virus Corona yang ditetapkan Bupati Magetan, Suprawoto.
Penutupan pasar hewan bertujuan mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Magetan agar tidak meluas. ” Langkah ini sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan resiko penularan virus corona,” kata Sucipto, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Senin (23/3).
Tahap pertama penutupan pasar hewan berlaku mulai 20 Maret hingga 29 Maret mendatang, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut. ” Kami tutup hingga 29 Maret, dapat berubah jika ada keputusan lebih lanjut dari Pimpinan,” jelas Sucipto.
Sementara itu lima Pasar Hewan yang ditutup yakni, Pasar hewan Kawedanan, Pasar hewan Maospati, Pasar hewan Panekan, Pasar hewan Parang dan Pasar hewan Plaosan.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan meningkatkan status dari Siaga menjadi Darurat paska bertambahnya jumlah pasien Positif Covid-19 rujukan dari Kabupaten Magetan. Kini ada 3 pasien Positif Corona yang dirawat di RSUD dokter Sudono Madiun yang tercatat dari Kabupaten Magetan.