Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bakal memanggil ulang Camat Ngariboyo periode 2017 dan 2018, dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) didesa Baleasri Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
Keterangan Camat Ngariboyo dinilai penting, karena sebagai verifikator belanja Dana Desa yang mengalir ke Desa Baleasri.” Kita akan panggil Camat Ngariboyo periode 2017 dan 2018,” kata Agus Zaeni, Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Jumat (14/2).
Penyidik Kejari Magetan berharap, pemanggilan Camat Ngariboyo dapat menambah fakta baru terkait dugaan korupsi Dana Desa didesa Baleasri yang diprediksi merugikan negara berkisar Rp 250 juta tersebut. ” Fakta baru akan terus kami kumpulkan, khususnya keterangan Verifikator,” jelas Agus Zaeni.
Namun, Kejaksaan juga berharap, Pemerintah desa (Pemdes) Baleasri juga bakal memberikan keterangan terkait peran verifikator maupun auditor selama pengawasan belanja Dana Desa yang diduga fiktif tersebut. ” Semoga perangkat desa Transparan agar langkah kami juga cepat,” pungkas Kasi Pidana Khusus, Kejari Magetan.
Sebagai informasi, Kejari Magetan saat ini tengah berupaya membongkar dugaan korupsi Dana Desa di desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo Tahun 2017-2018.
Kurang lebih 11 saksi telah diperiksa Kejari Magetan, termasuk Kepala Inspektorat Magetan, Mei Sugihartini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kaupaten Magetan, Eko Muryanto termasuk Camat Ngariboyo saat ini Arif Ridwan.
Penyidik Kejari Magetan telah menemukan bukti dugaan penyelewengan Dana Desa didesa Baleasri, seperti belanja Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif, Belanja Material Bangunan fiktif hingga proyek pekerjaan fisik fiktif selama tahun 2017 dan 2018.
Anehnya, sebelum berhasil dibongkar Kejari Magetan, praktik dugaan penyelewengan Dana Desa didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo selama dua tahun anggaran itu tidak pernah tersentuh Satuan kerja (Satker) dibawah Kendali Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan baik Inspektorat maupun PMD dan Camat.