Magetan Today
Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan mengklaim Pemilihan kepala desa (Pilkades) sistem digital atau e-Voting bakal menghemat anggaran.
Jika sebelumnya PemKab Magetan berencana mengucurkan dana sebesar Rp 35 juta – Rp 65 juta kepada desa penyelenggara Pilkades serentak November mendatang, dipastikan anggaran bantuan tersebut bakal menyusut.
Pasalnya, anggaran pengadaan kertas suara yang nilainya jumbo bakal hangus. ” Sudah bukan eranya pakai kertas suara, kita akan pakai perangkat lunak, jadi jelas dana bantuan ke desa penyelenggara akan kita revisi sesuai kebutuhan,” kata Iswahyudi Yulianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Rabu (15/5).
Diuraikan Yulianto, PemKab Magetan akan menghemat anggaran miliaran rupiah untuk Pilkades serentak 2019. Sebab dari hasil kunjungan kerja ( Kunker) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) harga perangkat e-Voting berkisar Rp 54 juta per unit. ” Kita butuh 60 unit, jika kita kalikan Rp 54 juta, hanya Rp 3,2 Miliar, padahal anggaran yang kita siapkan untuk Pilkades serentak Rp 7,8 Miliar,” urai Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan.
Kepala PMD Magetan memastikan, dalam kurun waktu dua pekan, Pilkades 184 desa akan selesai digelar. ” Paling lama dua pekan, pilkades serentak akan selesai digelar, ” ujar Iswahyudi Yulianto.
Sebagai informasi, PemKab Magetan telah menyiapkan perangkat hukum berupa Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 untuk pelaksanaan Pilkades sistem e-Voting. ” Terkait pelaksanaanya kita hanya butuh Peraturan bupati (Perbup), terkait juklak dan juknisnya,” pungkas Kepala PMD Kabupaten Magetan.