Magetan Today
Sebanyak 6 (enam) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) disodorkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera diundangkan.
Hingga pertengahan November, setengah lusin Raperda kiriman eksekutif masih dalam bahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Magetan.
DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna untuk memberikan mimbar kepada Bupati Magetan, Suprawoto, menjawab Pandangan Umum (PU) Fraksi- fraksi DPRD Magetan terkait 6 Raperda tersebut, Senin (11/11).
Kepada wartawan, Bupati Magetan, Suprawoto, menilai lumrah jika ada Perubahan atau Pencabutan Perda yang diusulkan Eksekutif. ” Peraturan itu mengikuti perkembangan dan kebutuhan. Dan sejumlah Perda mendesak untuk dilakukan perbaikan. Maaf ya, peraturan bukan kitab suci yang sempurna sampai kapanpun, jadi wajar jika selalu ada perubahan,” Kata Bupati Magetan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, mengaku menyiapkan 3 Pansus untuk memperjelas maksut Eksekutif mengusulkan perubahan dan pencabutan Perda yang disahkan periode tahun 2006- 2012 tersebut. ” Pansus akan terus berkerja, jika jawaban Bupati dinilai kurang jelas, Pansus akan hearing dengan eksekutif,” ujar Ketua DPRD Magetan.
Berikut 6 (Enam) Raperda Usulan Pemkab Magetan.
1. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha.
2. Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM Lawu Tirta.
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah
4. Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
5. Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
6. Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyusunan Peraturan Desa.
[baca juga] SOSIALISASI RAPERDA TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA KABUPATEN MAGETAN