Home / Pariwisata / Peristiwa

Kamis, 4 November 2021 - 16:57 WIB

Masuk Sarangan Wisatawan Wajib Skrining Pedulindungi.

Pengunjung Melakukan Skrining Dipintu Masuk Obyek Wisata Telaga Sarangan. (Norik/Magetan).

Pengunjung Melakukan Skrining Dipintu Masuk Obyek Wisata Telaga Sarangan. (Norik/Magetan).

Magetan Today
Kabar gembira bagi pelancong yang ingin berwisata ke Kabupaten Magetan. Karena telah menyandang status level 2, wahana wisata di Kabupaten Magetan boleh buka.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Diwilayah Jawa – Bali.

Namun, tidak serta merta semua wisatawan direstui masuk obyek wisata Telaga Sarangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan mewajibkan pelancong yang sudah suntik vaksin. ” Sebagai upaya pengendalian dan mempercepat vaksinasi, mereka yang belum bervaksin dilarang untuk masuk ke tempat obyek wisata,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Kamis (4/11).

Disparbud Kabupaten Magetan menyedikan papan Barcode Aplikasi Pedulindungi untuk Skrining wisatawan dipintu masuk obyek wisata Telaga Sarangan. ” Kami siapkan dua lokasi papan barcode aplikasi pedulindungi di dua pintu masuk telaga sarangan,” jelas Joko Trihono.

Mengacu Inmendagri 57/2021 batasan pengunjung obyek wisata dibatasi maksimal 25% dari Kapasitas. Anak – anak usia dibawah 12 Tahun boleh masuk area wisata yang telah menggunakan Aplikasi Pedulindungi dengan pendampingan orangtua.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Tahun ini, Jalan Paving Lingkari Telaga Sarangan Kelar!

Peristiwa

Pukul 02.00, Dua Cewek Jatuh Di Jembatan Kalimati Maospati

Peristiwa

Pendaki Gantung Diri Di Hargodalem Lawu

Pemerintahan-Politik

HUT 107 Tahun RSDS Magetan, Semangat Bangkit Berikan Pelayanan Terbaik.

Hukum & Kriminal

Potensi Rasuah, Kejaksaan Lidik Kegiatan Plat Merah.

Peristiwa

Polisi Pastikan Bus Maut Layak Jalan

Pemerintahan-Politik

Krisis Kepala Dinas Menular Pada Kepala Bagian

Pemerintahan-Politik

Sekda Jadi Plt Bupati?
error: