Home / Pariwisata / Peristiwa

Kamis, 4 November 2021 - 16:57 WIB

Masuk Sarangan Wisatawan Wajib Skrining Pedulindungi.

Pengunjung Melakukan Skrining Dipintu Masuk Obyek Wisata Telaga Sarangan. (Norik/Magetan).

Pengunjung Melakukan Skrining Dipintu Masuk Obyek Wisata Telaga Sarangan. (Norik/Magetan).

Magetan Today
Kabar gembira bagi pelancong yang ingin berwisata ke Kabupaten Magetan. Karena telah menyandang status level 2, wahana wisata di Kabupaten Magetan boleh buka.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Diwilayah Jawa – Bali.

Namun, tidak serta merta semua wisatawan direstui masuk obyek wisata Telaga Sarangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan mewajibkan pelancong yang sudah suntik vaksin. ” Sebagai upaya pengendalian dan mempercepat vaksinasi, mereka yang belum bervaksin dilarang untuk masuk ke tempat obyek wisata,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Kamis (4/11).

Disparbud Kabupaten Magetan menyedikan papan Barcode Aplikasi Pedulindungi untuk Skrining wisatawan dipintu masuk obyek wisata Telaga Sarangan. ” Kami siapkan dua lokasi papan barcode aplikasi pedulindungi di dua pintu masuk telaga sarangan,” jelas Joko Trihono.

Mengacu Inmendagri 57/2021 batasan pengunjung obyek wisata dibatasi maksimal 25% dari Kapasitas. Anak – anak usia dibawah 12 Tahun boleh masuk area wisata yang telah menggunakan Aplikasi Pedulindungi dengan pendampingan orangtua.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Jek-Mil Puskesmas Bendo Magetan Dikunjungi Latpim Kemenag Banjarmasin.

Peristiwa

Modal Rp 2.000, Paing Cabuli Wanita Idiot.

Peristiwa

Aksi Suporter Persemag, Tidak Ada Kaitan Politik!

Kesehatan

Informasi Perijinan, DinKes Buka Layanan Di MPP.

Hukum & Kriminal

Ibu “Mayat” Bayi Jadi Tersangka.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Tidak Punya Perda Pemanfaatan Aset

Pemerintahan-Politik

Baru Dilantik, Dewan Sudah Terima Gaji Rp 24 Juta

Pemerintahan-Politik

Sekda Jadi Plt Bupati?
error: