Magetan Today
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyambut baik pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan.
Dewan berharap, PTM dapat mengembalikan semangat belajar anak didik yang telah lama menjalani Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) online atau Dalam jaringan (Daring). ” PTM akan mengembalikan pendidikan anak pada Trak yang benar,” kata Joko Suyono, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Magetan, Selasa (24/8).
Menurut Joko Suyono, aturan 50% kapasitas ruang kelas tidak dapat disamaratakan seluruh sekolah di Kabupaten Magetan, Joko menyaksikan ada sejumlah sekolah yang memiliki siswa kurang dari 10 anak perkelas. ” Kalau muridnya 25 perkelas tidak apa – apa diterapkan 50%, bagaimana jika muridnya kurang dari sepuluh anak, masak yang masuk hanya beberapa,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Legislatif meminta, Dinas Dikpora Kabupaten Magetan harus memiliki kajian terkait kapasitas kelas yang mengacu pada jumlah peserta didik tiap – tiap sekolah.” Harus ada kajian dari Dinas Dikpora Magetan terkait kapasitas kelas, jangan gebyah uyah,” tegas Joko Suyono.
Sebagai informasi, sejak pekan lalu PTM terbatas telah dilaksanakan Dinas Dikpora Magetan. PTM dIlaksanakan sesuai rambu – rambu yang ditetapkan Bupati Magetan melalui Instruksi Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Magetan yang diterbitkan 10 Agustus 2021.
Jumlah siswa didik pada PTM dibatasi maksimal 50%. PAUD hanya terisi 5 siswa atau 33% dari jumlah siswa, sedangkan SD terisi 14 siswa per kelas dan siswa SMP sebanyak 16 murid tiap kelas dengan durasi belajar 3 Jam. Selama PTM, sekolah dilarang memberikan jam istiahat, selain itu kantin sekolah dilarang buka.
Meski PTM digelar, sekolah wajib meminta persetujuan orangtua walimurid melalui Walikelas, jika orang tua tidak mengijinkan sekolah dilarang memaksa.