Home / Pemerintahan-Politik / Pendidikan / Peristiwa

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:20 WIB

Komisi A : Kapasitas 50% Tidak Bisa Disamaratakan Semua Sekolah.

Joko Suyono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Magetan. ( Ist).

Joko Suyono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Magetan. ( Ist).

Magetan Today

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyambut baik pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan.

Dewan berharap, PTM dapat mengembalikan semangat  belajar anak didik yang telah lama menjalani Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) online atau Dalam jaringan (Daring). ” PTM akan mengembalikan pendidikan anak pada Trak  yang benar,”  kata Joko Suyono, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Magetan, Selasa (24/8).

Menurut Joko Suyono, aturan 50% kapasitas ruang kelas tidak dapat disamaratakan seluruh sekolah di Kabupaten Magetan,  Joko menyaksikan ada sejumlah sekolah  yang memiliki  siswa kurang dari 10 anak perkelas. ” Kalau  muridnya 25 perkelas tidak apa – apa diterapkan 50%, bagaimana jika muridnya kurang dari sepuluh anak,  masak yang masuk hanya beberapa,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Legislatif meminta, Dinas Dikpora Kabupaten Magetan harus memiliki kajian terkait kapasitas kelas yang mengacu pada jumlah peserta didik tiap – tiap sekolah.”  Harus ada kajian dari Dinas Dikpora Magetan terkait kapasitas kelas, jangan  gebyah uyah,” tegas Joko Suyono.

Sebagai informasi, sejak pekan lalu PTM terbatas telah dilaksanakan Dinas Dikpora Magetan. PTM dIlaksanakan sesuai rambu – rambu yang ditetapkan Bupati Magetan melalui Instruksi Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Magetan  yang diterbitkan 10 Agustus 2021.

Jumlah siswa didik pada PTM dibatasi maksimal 50%. PAUD hanya terisi 5 siswa  atau 33% dari jumlah siswa, sedangkan SD  terisi 14 siswa per kelas dan siswa SMP sebanyak 16  murid tiap kelas dengan durasi  belajar 3 Jam. Selama PTM, sekolah dilarang memberikan jam istiahat, selain itu kantin sekolah dilarang buka.

Meski PTM digelar, sekolah wajib meminta persetujuan orangtua walimurid  melalui Walikelas, jika orang tua tidak mengijinkan sekolah dilarang memaksa.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Proyek Stadion Yosonegoro Rp 865 Juta Berakhir Jadi Warung Mamin?

Hukum & Kriminal

Pasokan Miras Jatah Tahun Baru, Digerebek Polisi.

Pemerintahan-Politik

Twinroad Ruas Tinap- Sugihwaras Rampung Tahun Ini.

Pemerintahan-Politik

Gubernur Jatim Kunjungi Magetan.

Hukum & Kriminal

Kematian Kuli Proyek Dihalaman BRI Magetan Didalami Polisi

Peristiwa

Hanya Modal e-KTP, UKM Langsung Dapat IUMK.

Pemerintahan-Politik

Pilpres 2019, Logistik Linmas Dijatah Rp 360 Juta.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan dan Bupati Sidak Dampak Banjir.
error: