Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 1 Januari 2020 - 16:38 WIB

Kejaksaan Tancap Gas Kasus Korupsi Dana Desa Beleasri.

Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan Memeriksa Berkas. ( Norik/Magetan Today)

Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan Memeriksa Berkas. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan langsung tancap gas menyusun agenda penanganan kasus korupsi yang belum kelar tahun lalu.

Pekan ini, Penyidik Kejari Magetan bakal melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo yang telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, Kejari Magetan telah memeriksa 4 saksi yang merupakan perangkat desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. ” Kita sudah periksa 4 saksi, semua perangkat desa,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Rabu (1/1).

Agus Zaeni menuturkan, pekan depan Kejari Magetan akan menyusun daftar nama – nama yang akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi DD desa Baleasri Tahun 2017-2018. ” Kita masih menyusun siapa- siapa yang akan kita mintai keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DD Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo mulai digarap pada pertengahan September 2019 lalu. Kemudian, sejak 22 November kasus dugaan korupsi Dana desa Baleasri telah dinaikan ke tahap Penyidikan.

Estimasi awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD Baleasri berkisar Rp 200 juta. Penyidik menemukan dugaan pekerjaan dan pengadaan fiktif yang dilakukan pejabat desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo tahun anggaran 2017-2018.

Penyidik Kejari Magetan juga menyoal berkas belanja publikasi media massa yang dikontrak oleh Desa Baleasri. Lembaga anti rasuah itu akan memeriksa sejumlah saksi, terkait legalitas media massa tersebut.

” Dalam pemeriksaan saksi, ada kontrak dengan salah satu media massa di Kabupaten Magetan, Kita akan minta keterangan lembaga Negara terkait Legalitas Media ini, karena akan kita sertakan dalam kerugian negara jika ternyata legalitas Media tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang- undangan,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tradisi Temurun, Buceng Gono Bau Dilarung Ke Telaga Pada Minggu Kliwon.

Berita Update

Dari 155.371 Usaha Mikro, Baru 913 Kantongi IUMK dan NIB.

Berita Update

RSUD Sayidiman Siaga Corona.

Berita Update

Dikucuri Rp 2M, Rehab Jembatan Banjarpanjang Dideadline 110 Hari.

Berita Update

Seleksi Jabatan Kepala Dinas, 12 Pejabat Tersingkir.

Berita Update

4 Bayi Lahir Di RSUD Sayidiman Bertepatan HUT Ke 347 Magetan.

Berita Update

Blitar Poetra Gandakan Gol Ke Gawang Macan Lawu.

Berita Update

9 Juta Meter Persegi Tanah Pemkab Belum Bersertifikat.
error: