Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:05 WIB

HEADLINE : Korupsi DLH, Ada Potensi Tambahan Tersangka.

Atang Pujianto, Kajari Magetan. (Norik/Magetan Today).

Atang Pujianto, Kajari Magetan. (Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Berkas kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014 hingga kini masih dimeja penyidik Kepolisian Resor Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Atang Pujianto, mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan. ” Kita menunggu pelimpahan berkasnya,” kata Kajari Magetan, Selasa (26/2).

Dikatakan Atang Pujianto, pihaknya telah komunikasi dengan Penyidik Tipikor Polres Magetan terkait kelengkapan berkas kasus pengelolaan sampah tersebut. ” Kami telah memberikan masukan kepada penyidik Polres Magetan terkait kelengkapan berkas,” ujar Kajari Magetan.

Menurut Kajari Magetan, ada potensi tambahan tersangka dalam kasus DLH Kabupaten Magetan yang digarap era Kapolres Magetan AKBP Muslimin tersebut. ” Kami sudah memberikan masukan dengan potensi tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan digarap Polres Magetan Tahun 2017. Kasus yang telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Dad dan En, serta seorang direktur CV rekanan DLH berinisial Nan, hingga kini hanya mondar – mandir dipusaran Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Seleksi Calon Dirum PDAM, Pansel Hanya Terima 3 Berkas Lamaran.

Berita Update

DAS Madiun Mulai Naik, Mobil Polsek Angkut Pelajar.

Berita Update

Vidio Siswa SMANTI Ditampar Wakasek Viral.

Berita Update

Dinas Dukcapil Buka Lowongan Operator Non PNS,Ini Syaratnya.

Berita Update

Anggota DPRD Jatim Laporkan Akun Facebook Ke Polres Magetan.

Berita Update

4 Bayi Lahir Di RSUD Sayidiman Bertepatan HUT Ke 347 Magetan.

Berita Update

Tahun 2020 Bantuan Transport GTT Naik

Berita Update

HEADLINE :Polemik Pedagang Pasar Sayur, Pungutan Pedagang Disetorkan Ke Disperindag.
error: