Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:05 WIB

HEADLINE : Korupsi DLH, Ada Potensi Tambahan Tersangka.

Atang Pujianto, Kajari Magetan. (Norik/Magetan Today).

Atang Pujianto, Kajari Magetan. (Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Berkas kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014 hingga kini masih dimeja penyidik Kepolisian Resor Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Atang Pujianto, mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan. ” Kita menunggu pelimpahan berkasnya,” kata Kajari Magetan, Selasa (26/2).

Dikatakan Atang Pujianto, pihaknya telah komunikasi dengan Penyidik Tipikor Polres Magetan terkait kelengkapan berkas kasus pengelolaan sampah tersebut. ” Kami telah memberikan masukan kepada penyidik Polres Magetan terkait kelengkapan berkas,” ujar Kajari Magetan.

Menurut Kajari Magetan, ada potensi tambahan tersangka dalam kasus DLH Kabupaten Magetan yang digarap era Kapolres Magetan AKBP Muslimin tersebut. ” Kami sudah memberikan masukan dengan potensi tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan digarap Polres Magetan Tahun 2017. Kasus yang telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Dad dan En, serta seorang direktur CV rekanan DLH berinisial Nan, hingga kini hanya mondar – mandir dipusaran Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

“One Stop Service” MPP Magetan Diapresiasi Deputi Layanan Publik.

Berita Update

Peserta Lelang Jabatan Ketar-Ketir.

Berita Update

Banyak Mobdin Mewah Dibiarkan Mangkrak?

Berita Update

Disparbud Perpanjang Penutupan THM dan Batalkan Labuh Sarangan!

Berita Update

Panwaslu Temukan APK Cabup-Cawabup Salahi Aturan.

Berita Update

Hitungan Menit, Belasan Ribu Kue Bolu Ludes Jadi Rebutan

Berita Update

Kantongi Suara Mutlak, Suratman Kembali Pimpin DPD Golkar Magetan.

Berita Update

Anggaran Tidak Terduga “Bencana” Disiapi Rp 4 Miliar.
error: