Magetan Today
Hari pertama pelayanan, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Magetan diserbu Wajib Pajak (WP).
Data yang dihimpun magetantoday.com, jumlah WP yang membayar pajak mencapai 3.000 orang. Padahal, hari biasa jumlah WP hanya 800 orang.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Magetan, Indah Isminarti, mengamini membludaknya WP di kantor Samsat Magetan. ” Setelah libur panjang, warga berbondong – bondong membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya, Senin ( 10/6).
Menurut Indah, warga tidak ingin terlibat masalah dengan aparat kepolisian saat razia lalu lintas, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak disahkan oleh Samsat. ” Jika tidak disahkan, WP akan terkena Tilang oleh aparat kepolisian,” jelasnya.
Terpisah, Kepala satuan lalu lintas (Kasatlantas) Polres Magetan, AKP Himmawan, mengaku bakal menindak tegas STNK yang tidak disahkan, sesuai Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (2) terkait tidak ada pengesahan STNK serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ” Ranah kami penertiban STNK sesuai UU Lalu Lintas serta Perkap Nomor 5 Tahun 2012,” tegas AKP Himmawan.
Diberitakan sebelumnya, Data UPT PPD Kabupaten Magetan, periode April 2019, ada 9.500 unit kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Magetan nunggak pajak. Akibatnya, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang raib berkisar Rp 30 Miliar. Ranmor yang terpantau nunggak pajak berada di Kecamatan Plaosan dan Parang.