Magetan Today
Pemasangan guiding block trotoar di jalan Timur Pasar Baru Magetan dikeluhkan masyarakat. Jalur pemandu yang seharusnya bermanfaat untuk Disabalitas ditakutkan malah mencelakakan mereka.
Menurut warga pemasangan jalur pemandu terlalu menepi. ” Kalau gini khan malah bahaya, saudara kita penyandang disabilitas malah nabrak – nabrak kalau nurut jalur ini,” kata Setiawan ( 45) warga Magetan, Senin ( 25/1).
Masyarakat berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) tidak asal pasang jalur pemandu di trotoar jalan. ” Kalau saya melihat trotoar lainya, guiding block dipasang ditengah, hanya disini masangnya mepet rumah warga,” ujarnya.
Kepala bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Rokhmat Zainuddin, mengakui jika pemasangan guiding block dijalan timur Pasar Baru Magetan kurang sempurna. ” Memang saya akui kurang sempurna,” ujarnya.
Ditegaskan Kabid Cipta Karya, proyek guiding block di timur pasar baru Magetan merupakan pekerjaan tahun 2019. ” Itu proyek tahun 2019,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemasangan guiding block atau jalur pemandu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ( Permen PU) Nomor : 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Disisi lain, trotoar disepanjang jalan Timur Pasar Baru Magetan juga alih fungsi sebagai sarana pakir kendaraan. Padahal ditegaskan pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 10 ayat (1) dikatakan, pada setiap jalan umum, orang atau badan dilarang, (f) mengalihkan fungsi jalan, jembatan dan trotoar.