Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:47 WIB

Smoking Area Alih Fungsi Jadi Toko, Dinas Dukcapil Cueki PP Pengamanan Asap Rokok?

Magetan Today
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah daerah (Pemda) mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terlampir dalam Pasal 25.

Juga disebutkan dalam Pasal 22, tempat kerja dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Ironisnya, aturan tersebut terkesan dicueki oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.

Ruangan khusus untuk merokok atau smoking area yang dibangun Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan malah beralih fungsi sebagai toko atau lokasi foto copy.

Akibatnya, perokok yang mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau masyarakat yang berada dilingkungan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan merokok disembarang tempat.

Warga mengaku tidak tahu jika gedung yang dijadikan toko dan foto copy tersebut disediakan bagi perokok. ” Tidak tahu, tulisannya saja tidak ada, ” kata Jumain (45) warga Kecamatan Karas, Kamis (30/8).

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, bersikukuh jika lokasi tersebut masih difungsikan sebagai smoking area, namun karena tidak maksimal nekat digunakan sebagai Koperasi. ” sebenarnya masih untuk merokok, karena tidak maksimal, kemudian digunakan untuk Koperasi,” dalihnya.

Berita ini 460 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jasad Fabustam Dilacak Ke DAM Tugu Mojopurno

Berita Update

Putra Tukul Arwana Jabat Kasatlantas Magetan.

Berita Update

Razia Gabungan Menyasar Anggota Gadungan.

Berita Update

Wabup Nanik Resmikan Kantor Kas BPR Syariah Plaosan.

Berita Update

Kompetensi Calon Sekda Diuji BKD Jatim.

Berita Update

Warga Perbatasan Minta Perhatian Pemkab

Berita Update

Tahun 2021, Angkutan Gratis Pelajar Dilanjutkan.

Berita Update

Longsor Terjang Plangkrongan
error: