Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:47 WIB

Smoking Area Alih Fungsi Jadi Toko, Dinas Dukcapil Cueki PP Pengamanan Asap Rokok?

Magetan Today
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah daerah (Pemda) mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terlampir dalam Pasal 25.

Juga disebutkan dalam Pasal 22, tempat kerja dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Ironisnya, aturan tersebut terkesan dicueki oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.

Ruangan khusus untuk merokok atau smoking area yang dibangun Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan malah beralih fungsi sebagai toko atau lokasi foto copy.

Akibatnya, perokok yang mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau masyarakat yang berada dilingkungan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan merokok disembarang tempat.

Warga mengaku tidak tahu jika gedung yang dijadikan toko dan foto copy tersebut disediakan bagi perokok. ” Tidak tahu, tulisannya saja tidak ada, ” kata Jumain (45) warga Kecamatan Karas, Kamis (30/8).

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, bersikukuh jika lokasi tersebut masih difungsikan sebagai smoking area, namun karena tidak maksimal nekat digunakan sebagai Koperasi. ” sebenarnya masih untuk merokok, karena tidak maksimal, kemudian digunakan untuk Koperasi,” dalihnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Angkat Bicara!

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Penyidik Hanya Butuh Tambahan Satu Alat Bukti.

Pemerintahan-Politik

Disnaker Siapkan Posko Perusahaan Mokong Bayar THR.

Kesehatan

Istri Dirujuk Ke Madiun, 6 Isolasi, 4 Periksa Kesehatan.

Peristiwa

Bahas HPN, Humas Undang Wartawan.

Pemerintahan-Politik

Pejabat Rangkap Komisaris PT. BPR Syariah, Bakal Terima Honorium Menggiurkan.

Kesehatan

Hasil Swab Test 69 Karyawan RSUD Negatif.

Kesehatan

Satu Positif Korona, 30 Anggota Satpol PP Isolasi Mandiri.
error: