Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 2 April 2018 - 17:50 WIB

Warga Desa Tanjung Sepreh Lurug Kantor Perijinan, Ini Tuntutanya!

Magetan Today
Sejumlah orang yang mengaku warga desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati, melurug kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, menuntut penutupan toko modern yang berdiri dilingkunganya, Senin (2/4).

Alasanya, keberadaan toko tersebut dituding dapat mematikan keberadaan toko tradisional milik warga setempat. ” Kami ingin KPPT ambil keputusan, yang kami inginkan tutup saja,” kata Dondi Bambang Pramujati, koordinator warga, Senin ( 2/4).

Menurut Dondi, toko yang baru diresmikan 31 Maret tersebut, diduga sebagai toko modern berjaringan, karena dilihat dari karyawan, barang dagangan serta kendaraan pemasok barang dagangan. ” Kami janji tidak akan kerahkan massa, informasi yang kami dapat toko ini terindikasi berjaringan, meski namanya tidak dicantumkan,” ungkapnya.

Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan adanya aksi protes warga desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati terkait beroperasinya toko modern tersebut. Joko memastikan, ijin yang dimasukan adalah toko tradisional tidak berjaringan.

” Memang tempatnya dulu mengajukan ijin toko berjaringan, kami tolak. Namun selanjutnya mengajukan ijin sebagai toko tradisional, atas nama Edy.” jelas Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kunjungi Polres Magetan, Deputi Apresiasi Layanan Untuk Masyarakat.

Pemerintahan-Politik

THL Kantor OPD Dapat THR?

Peristiwa

Diduga Mesum Dialun-alun, Pelajar SMK Diamankan Satpol PP.

Kesehatan

Pasutri Warga Magetan Positif Corona.

Kesehatan

Rumah Sakit Baru Bukan Isapan Jempol.

Pendidikan

Hardiknas 2020, Suwoto : Sekolah boleh berhenti untuk sementara, tetapi belajar tidak berhenti!.

Pariwisata

Dok.. Dok..! Dewan Setuju Perda HTM Sarangan Rp 19 ribu.

Hukum & Kriminal

Kapolres Baru Diwarisi Kasus Korupsi DLH.
error: