Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 3 November 2019 - 15:02 WIB

UMK 2020 Diusulkan Naik Rp 150 Ribu

Hermawan, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Hermawan, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2020 diusulkan naik Rp 150,054 oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Pemerintah propinsi ( Pemprov) Jatim.

Artinya, jika tahun ini UMK Magetan sebesar Rp 1,763, 267, tahun depan UMK buruh di Magetan menjadi Rp 1,913,321.

Usulan UMK Magetan tahun 2020 telah dibahas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Pemkab Magetan, Jumat ( 1/11) lalu.

” Sudah kita bahas, selanjutnya kita laporkan kepada bapak Bupati,” kata Hermawan, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Magetan, Jumat (1/11).

Sebelumnya Hermawan tidak merinci kenaikan UMK Magetan 2020. Namun, dirinya memberi signal gaji buruh diusulkan Rp 1,9 Juta. ” Nilainya dikisaran Rp 1,9 Juta,” ujarnya Kepada Magetan Today.

Menurutnya, kenaikan gaji buruh sebesar Rp 150 ribu telah melalui uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Tim Disnakertrans Kabupaaten Magetan. ” Menurut kami telah sesuai dengan kajian KHL,” jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kader Tidak Dukung Gus Amik-joko Suyono, Sekjen DPD Jatim: Temui Ketua DPC, Silahkan Mundur!

Berita Update

Pemkab Mulai Persolek Telaga Wahyu

Berita Update

2 Karaoke Dipantau Satpol PP.

Berita Update

Pendaki Gantung Diri Di Hargodalem Lawu

Berita Update

Longsor Terjang Parang.

Berita Update

Proyek Marak, Pemkab Pelototi Potensi “Kemunculan” Tambang Ilegal.

Berita Update

Pilkada, Panwaskab Ancam Sikat Like Medsos PNS.

Berita Update

Deteksi Virus, Dinkes Periksa 139 Warga Binaan.
error: