Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bakal mengkaji usulan perubahan Peraturan daerah (Perda) yang disodorkan Pemkab Magetan tentang Restribusi Jasa Usaha Nomor 2 Tahun 2012.
Agendanya, Legislatif akan melakukan kajian inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang menjadi obyek penarikan restribusi Pemkab Magetan. ” Kita akan kaji tentang usulan Pemkab Magetan atas perubahan Perda Restribusi dan Jasa Usaha,” kata Ali Basri, Wakil Ketua DPRD Magetan, Rabu (21/3).
Tolok ukur DPRD Kabupaten Magetan atas penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 adalah restribusi obyek wisata Telaga Sarangan. Melalui Peraturan bupati ( Perbup) nomor 55 tahun 2017, Pemkab Magetan menerapkan Harga Tiket Masuk (HTM) Telaga Sarangan, kategori dewasa Rp 19 ribu dan anak – anak Rp 9 ribu.
Dikatakan Ali Basri, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 akan menguatkan Perbup Nomor 55 Tahun 2017.” Perda ini akan menguatkan Perbup 55 Tahun 2017, salah satunya HTM obyek Telaga Sarangan,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebagai bahan kajian Dewan, dijadwalkan Legislator akan menggelar Sidak ke obyek wisata telaga Sarangan. ” Kita akan Sidak ke Sarangan sebagai bahan kajian Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012,” pungkas Ali Basri.