Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 21 Maret 2018 - 17:10 WIB

DPRD Kaji Usulan Perubahan Perda Restribusi.

Magetan Today

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bakal mengkaji usulan perubahan Peraturan daerah (Perda) yang disodorkan Pemkab Magetan tentang Restribusi Jasa Usaha Nomor 2 Tahun 2012.

Agendanya, Legislatif akan melakukan kajian inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang menjadi obyek penarikan restribusi Pemkab Magetan. ” Kita akan kaji tentang usulan Pemkab Magetan atas perubahan Perda Restribusi dan Jasa Usaha,” kata Ali Basri, Wakil Ketua DPRD Magetan, Rabu (21/3).

Tolok ukur DPRD Kabupaten Magetan atas penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 adalah restribusi obyek wisata Telaga Sarangan. Melalui Peraturan bupati ( Perbup) nomor 55 tahun 2017, Pemkab Magetan menerapkan Harga Tiket Masuk (HTM)  Telaga Sarangan, kategori dewasa Rp 19 ribu dan anak – anak Rp 9 ribu.

Dikatakan Ali Basri, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 akan menguatkan Perbup Nomor 55 Tahun 2017.” Perda ini akan menguatkan Perbup 55 Tahun 2017, salah satunya HTM obyek Telaga Sarangan,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebagai bahan kajian Dewan, dijadwalkan Legislator akan menggelar Sidak ke obyek wisata telaga Sarangan. ” Kita akan Sidak ke Sarangan sebagai bahan kajian Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012,” pungkas Ali Basri.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Raperda Inisiatif Legislatif Mulus Didepan Eksekutif

Berita Update

Proyek Pasar Baru Dilanjutkan, Disperindag Gandeng Kejari Magetan.

Berita Update

Belinya Ratusan Juta, Bollard Di Magetan Tidak Terawat.

Berita Update

Penutupan THM Dan Obyek Wisata Diperpanjang.

Berita Update

Istri Alm, Isran Dapat Santuan Dari Gubernur Jatim.

Berita Update

Longsor Terjang Plangkrongan

Pemerintahan-Politik

Lowongan Kepala Dinas Sepi Peminat?

Berita Update

Tim Volly Putri SMK Yosonegoro Libas SMAPLAS.
error: