Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 21 Maret 2018 - 17:10 WIB

DPRD Kaji Usulan Perubahan Perda Restribusi.

Magetan Today

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bakal mengkaji usulan perubahan Peraturan daerah (Perda) yang disodorkan Pemkab Magetan tentang Restribusi Jasa Usaha Nomor 2 Tahun 2012.

Agendanya, Legislatif akan melakukan kajian inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang menjadi obyek penarikan restribusi Pemkab Magetan. ” Kita akan kaji tentang usulan Pemkab Magetan atas perubahan Perda Restribusi dan Jasa Usaha,” kata Ali Basri, Wakil Ketua DPRD Magetan, Rabu (21/3).

Tolok ukur DPRD Kabupaten Magetan atas penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 adalah restribusi obyek wisata Telaga Sarangan. Melalui Peraturan bupati ( Perbup) nomor 55 tahun 2017, Pemkab Magetan menerapkan Harga Tiket Masuk (HTM)  Telaga Sarangan, kategori dewasa Rp 19 ribu dan anak – anak Rp 9 ribu.

Dikatakan Ali Basri, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 akan menguatkan Perbup Nomor 55 Tahun 2017.” Perda ini akan menguatkan Perbup 55 Tahun 2017, salah satunya HTM obyek Telaga Sarangan,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebagai bahan kajian Dewan, dijadwalkan Legislator akan menggelar Sidak ke obyek wisata telaga Sarangan. ” Kita akan Sidak ke Sarangan sebagai bahan kajian Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012,” pungkas Ali Basri.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dinas Dukcapil Rampungkan Perekaman 99,8% Warga.

Pemerintahan-Politik

Assesment Kepala Dinas, Jabatan Kadinkes Ditinggal!

Hukum & Kriminal

Lokasi Esek-Esek Berkedok Warkop Digerebek.

Pemerintahan-Politik

Sekda Jadi Plt Bupati?

Pendidikan

Mulai Hari ini, 5.253 Pelajar SMP Nikmati Angkutan Gratis.

Pemerintahan-Politik

Jaga Solidaritas Dengan Wartawan, Pemkab Datangkan Dewan Pers

Pemerintahan-Politik

Janji Politik “ProNa” Rp 10 Juta Per RT Ditagih PDIP dan PKB.

Peristiwa

Gulat Sumbang Emas Untuk Magetan
error: