MAGETAN TODAY – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan jatah Mobil dinas (Mobdin) harus paham aturan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Isinya, ASN dilarang menggunakan Mobdin untuk Mudik, Liburan serta kegiatan lain diluar kedinasan selama cuti bersama. Jika nekat ASN akan di hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi ASN yang dimaksud pada SE MenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, ratusan ASN dilingkup Pemkab Magetan mendapatkan jatah Mobdin mulai jenjang kantor Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten ( Setdakab) Magetan.
Sementara jika mengacu pada konfirmasi Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Suwito, pada Kamis (21/4) lalu, jumlah Mobdin yang dijatahkan pejabat dilingkup Setdakab Magetan sebanyak 35 unit. ” Sebanyak 35 unit,” kata Suwito.