Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 26 April 2022 - 22:05 WIB

ASN Magetan Dilarang Plesiran dan Mudik Pakai Mobil Dinas.

Mobil Dinas ( Mobdin) Diarea Parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Nrx/MagetanToday).

Mobil Dinas ( Mobdin) Diarea Parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Nrx/MagetanToday).

MAGETAN TODAY – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan jatah Mobil dinas (Mobdin) harus paham aturan ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Isinya, ASN dilarang menggunakan Mobdin untuk Mudik, Liburan serta kegiatan lain diluar kedinasan selama cuti bersama. Jika nekat ASN akan di hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :   Ikut Seleksi Calon Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dr. Mahatma Pensiun Dini ASN Magetan.

Sanksi ASN yang dimaksud pada SE MenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :   Tahun 2021, Tujuh Paket Pekerjaan Tidak Rampung Tepat Waktu.

Sebagai informasi, ratusan ASN dilingkup Pemkab Magetan mendapatkan jatah Mobdin mulai jenjang kantor Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten ( Setdakab) Magetan.

Sementara jika mengacu pada konfirmasi Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Suwito, pada Kamis (21/4) lalu, jumlah Mobdin yang dijatahkan pejabat dilingkup Setdakab Magetan sebanyak 35 unit. ” Sebanyak 35 unit,” kata Suwito.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Disperindag Dorong PKL Alun-Alun Segera Tempati Kios

Pemerintahan-Politik

Bupati Sikat Makelar Jabatan Kepsek.

Pemerintahan-Politik

Rencana PSDKU Unesa. Belum Kantongi MoU, SPRITI Butuh Kejelasan.

Pemerintahan-Politik

Status Tanah SMK Yosonegoro Jadi Temuan BPK

Peristiwa

Sambut Hari Jadi Ke-346 Kabupaten Magetan, Pimpinan Dewan Ziarah Makam RMA Maduretno

Hukum & Kriminal

RSUD Somasi Group Facebook Di Magetan.

Pemerintahan-Politik

Lambat Terbitkan KIA, Ini Alasan Kepala Dukcapil Magetan.

Hukum & Kriminal

219 Perkara Kejahatan “Dirampungkan” AKBP Festo Ari Permana.
error: