Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 9 Januari 2020 - 17:14 WIB

Kejaksaan Ingatkan PPK, Dampak Denda Proyek!

Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus, Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus, Kejari Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan merespon langkah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menjatuhkan sanksi denda, kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek sesuai dengan dokumen kontrak sebesar 1/1000 nilai pekerjaan.

Sebab, langkah Pemkab Magetan telah sesuai dengan Pasal 79 ayat (4), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

” Kami sepakat dengan sanksi denda, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus paham dampak lain dari keterlambatan tersebut,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus, Kejari Magetan, Kamis (9/1).

Dijelaskan Agus Zaeni, denda sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dipandang Kasi Pidsus dapat berdampak pada kualitas pekerjaan yang dikerjakan rekanan.

” Ketika rekanan mendapatkan pekerjaan melalui lelang, harga yang ditawarkan berada dibawah Pagu anggaran. Dan ketika dibelakang hari mereka didenda uang apa yang akan dijadikan media pembayaran, apakah uang proyek, kemudian bagaimana kualitas pekerjaannya, ” ungkap Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Menurut Kasi Pidsus, sejumlah proyek di Kabupaten Magetan yang saat ini molor, pada saat lelang telah turun harga ketika dimenangkan rekanan. Kondisi diperparah dengan banyaknya rekanan yang harus menerima sanksi denda dengan nilai jutaan rupiah per hari.

” Proyek yang saat ini molor dan dikenai sanksi denda, ketika lelang khan turun harga fantastis, kami akan mamantau kualitas proyek – proyek tersebut,” jelas Agus Zaeni.

Kejari Magetan berencana memanggil PPK sejumlah proyek molor yang masuk catatan penyidik Pidana Khusus. Untuk mendapatkan data terkait kualitas proyek yang didanai uang rakyat tersebut.

” Kami akan panggil PPK untuk klarifikasi proyek – proyek tersebut,” tegas Agus Zaeni.

Sebagai informasi, sejumlah proyek di Kabupaten Magetan yang harusnya selesai akhir tahun lalu ternyata molor dari jadwal perjanjajian kontrak. Dampaknya, rekanan didenda sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, salah satu contohnya Tribu Barat Stadion Yosonegoro serta Gedung Perkantoran RSUD dokter Sayidiman Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

173 Pekerjaan Bakal Dibeber Pemkab Magetan.

Pemerintahan-Politik

Pilkada2024, Pemkab Siapkan Rp 20 Miliar.

Peristiwa

Doa Bersama Pilkada Damai Panwaskab, Diselipkan Doa Untuk 6 Anggota Polri Yang Gugur.

Hukum & Kriminal

Ada Luka, Polisi Bawa Jenasah Simin Ke RSUD.

Pemerintahan-Politik

Joko Suyono Siap Mundur Sebagai Ketua Dewan

Pemerintahan-Politik

Bupati Mutasi Lurah Hingga Dirut PDAM.

Hukum & Kriminal

Kronologi Keji Pembunuhan Mbah Sukimin.

Pemerintahan-Politik

Twinroad Maospati- Sukomoro Ambles!
error: