Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 25 Agustus 2019 - 15:05 WIB

2.098 Kendaraan Mati KIR, Bupati Terbitkan Perbup Pemutihan.

Sungkono, Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Dishub Kabupaten Magetan Menunjukan Perbup 41/2019. ( Norik/Magetan Today).

Sungkono, Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Dishub Kabupaten Magetan Menunjukan Perbup 41/2019. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Kurang lebih 2,098 unit kendaraan muatan di Kabupaten Magetan tidak melakukan Uji Kendaraan Bermotor (KIR). Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut menguap Rp 127 Juta.

Mendapati fakta itu, Bupati Magetan, Suprawoto bereaksi menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019, Tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Magetan.” Pemutihan atau pembebasan denda akan kita berlakukan mulai 16 September – 16 Oktober mendatang,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Magetan, Minggu (25/9).

Joko Trihono berharap, kebijakan Bupati Suprawoto dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang hingga kini mati KIR. ” Semoga waktu satu bulan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan, ” tegas Kepala Dishub Kabupaten Magetan.

Data yang dihimpun Magetan Today, periode Desember 2018. Jumlah kendaraan muatan di Kabupaten Magetan sebanyak 7.934 unit. Dari angka tersebut sebanyak 5,836 unit telah teruji KIR. Sedangkan sisanya sebanyak 2,098 unit mangkir dari uji KIR.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Laka Kerja, Pekerja Proyek Masjid Kebun Refugia Magetan Dilarikan Ke Rumah Sakit.

Pendidikan

Pemkab Face Off GOR Ki Mageti.

Peristiwa

Hutan Lereng Lawu Terbakar

Pemerintahan-Politik

Dewan dan Pemkab APBD Ta 2018 klik Rp 1,7 T

Pemerintahan-Politik

Jabatan Kabag Dirangkap Kepala Dinas.

Pemerintahan-Politik

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021.

Pemerintahan-Politik

Bupati Hadiri Musda X Partai Golkar DPD Magetan

Kesehatan

Kapolres : Tiap Kecamatan Harus Ada Kampung Tangguh.
error: