Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 25 Agustus 2019 - 15:05 WIB

2.098 Kendaraan Mati KIR, Bupati Terbitkan Perbup Pemutihan.

Sungkono, Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Dishub Kabupaten Magetan Menunjukan Perbup 41/2019. ( Norik/Magetan Today).

Sungkono, Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Dishub Kabupaten Magetan Menunjukan Perbup 41/2019. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Kurang lebih 2,098 unit kendaraan muatan di Kabupaten Magetan tidak melakukan Uji Kendaraan Bermotor (KIR). Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut menguap Rp 127 Juta.

Mendapati fakta itu, Bupati Magetan, Suprawoto bereaksi menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019, Tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Magetan.” Pemutihan atau pembebasan denda akan kita berlakukan mulai 16 September – 16 Oktober mendatang,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Magetan, Minggu (25/9).

Joko Trihono berharap, kebijakan Bupati Suprawoto dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang hingga kini mati KIR. ” Semoga waktu satu bulan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan, ” tegas Kepala Dishub Kabupaten Magetan.

Data yang dihimpun Magetan Today, periode Desember 2018. Jumlah kendaraan muatan di Kabupaten Magetan sebanyak 7.934 unit. Dari angka tersebut sebanyak 5,836 unit telah teruji KIR. Sedangkan sisanya sebanyak 2,098 unit mangkir dari uji KIR.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

14 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Pemerintahan-Politik

Kasus Korupsi “Sampah” DLH Tambah 2 TSK

Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Ditemukan Dibagasi Bus

Pemerintahan-Politik

Anggaran DPRD Rp 5,5 Miliar Dialihkan Untuk Tangani COVID-19.

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.

Pemerintahan-Politik

Dana Rehab Trotoar 1.000 Meter = Rp 1,8 Miliar.

Pendidikan

PPDB Online, Nomor Ujian dan KK Rawan Disalahgunakan.

Hukum & Kriminal

Dua Makelar CPNS Dimutasi Ke Kecamatan
error: