Magetan Today
Waspada!, jika anda melintas di jalan Tinap – Kembangan Kecamatan Sukomoro. Selain bergelombang juga banyak aspal yang terkelupas.
Padahal Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk pemeliharaan jalan poros Tinap – Jongke tersebut.
Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas, seperti yang disebutkan pada pasal 24 ayat (1).
Warga yang melintas di jalan Tinap – Kembangkan mengeluhkan kondisi jalan yang dinilai membahayakan tersebut. ” Kuatir juga lewat sini, karena banyak aspal yang bergelombang lebar,” kata Anwar (32) warga Karas, Jumat ( 30/4).
Kepala bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Didik Budiman, mengakui jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan Tahun 2020 yang dikucurkan pada jalan Tinap – Jongke berkisar Rp 2,6 Miliar. ” Anggaran Rp 2,6 Miliar. Dari Tinap sampe jembatan Temboro tambal-tambal. Dari perempatan pasar Temboro ke Jongke beton hotmix dan saluran” ungkapnya, Jumat (30/4).
Menurut Didik Budiman kerusakan jalan Tinap – Kembangan disebabkan beberapa faktor mulai curah hujan, saluran buntu serta muatan kendaraan yang over loading atau over dimensi. ” penyebabnya mulai curah hujan extrem, saluran buntu karena sampah hingga air meluap dan banjir juga muatan odol (Over loading),” pungkasnya.