Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2021 Tidak ada kenaikan. Hasil rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan diputuskan UMK Magetan sama dengan tahun 2020 yakni Rp 1.913.321,73.
Pun, surat usulan UMK Magetan Tahun 2021 telah dikirim Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah disodorkan ke Pemprov Jatim pertengahan November kemarin.
Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengamini jika UMK Magetan Tahun 2021 tidak ada perubahan. ” Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tidak ada perubahan UMK Tahun 2021,” jelasnya, Rabu (25/11).
Senada dengan Rudi Harsono, Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, juga memastikan UMK Magetan tahun 2021 masih sama dengan tahun ini. ” Sama, tidak ada perubahan,” ungkap Hergunadi kepada Magetan Today.
Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Vovid-19).
Pada huruf C, Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, disebutkan angka pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020.