Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 25 November 2020 - 15:33 WIB

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021.

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2021 Tidak ada kenaikan. Hasil rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan diputuskan UMK Magetan sama dengan tahun 2020 yakni Rp 1.913.321,73.

Pun, surat usulan UMK Magetan Tahun 2021 telah dikirim Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah disodorkan ke Pemprov Jatim pertengahan November kemarin.

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengamini jika UMK Magetan Tahun 2021 tidak ada perubahan. ” Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tidak ada perubahan UMK Tahun 2021,” jelasnya, Rabu (25/11).

Senada dengan Rudi Harsono, Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, juga memastikan UMK Magetan tahun 2021 masih sama dengan tahun ini. ” Sama, tidak ada perubahan,” ungkap Hergunadi kepada Magetan Today.

Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Vovid-19).

Pada huruf C, Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, disebutkan angka pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Mendekati Pilpres-Pileg, PDIP Magetan Gencar Konsolidasi Mesin Partai

Berita Update

Kapolres Baru Diwarisi Kasus Korupsi DLH.

Berita Update

Jembatan Nyaris Putus,Warga Terisolasi.

Berita Update

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Dilalap Api.

Berita Update

Kabupaten Magetan Sabet Kategori “Baik” Pengawasan Kearsipan Tahun 2018

Berita Update

Beli HP, Dinas KB Sedot Dana Rp 196 Juta.

Berita Update

Koperasi Mulai Dilirik Dewan

Berita Update

Penera Takaran POM Mini Tidak Jelas?
error: