Magetan Today
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Restribusi Jasa usaha yang mengatur Harga Tiket Masuk (HTM) Taman Refugia Plaosan (TRF) baru dikirim Bagian Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Rabu ( 26/2) kemarin.
Padahal, Raperda itu telah diteken DPRD Kabupaten Magetan pada 27 Desember 2019 lalu. ” Sudah kami kirim Rabu lalu,” kata Joko Risdiyanto, Kabag Hukum, Pemkab Magetan, Sabtu ( 29/2).
Prediksi Kabag Hukum, minggu depan Raperda Restribusi Jasa Usaha akan turun dari Pemprov Jatim , setelah mendapat nomor Register dari Gubernur Jatim. ” Minggu depan sudah turun, ” ujar Joko Risdiyanto.
Sebagai informasi, sejak diresmikan Bupati Magetan, Suprawoto, lima bulan lalu atau tepatnya 26 Oktober 2019, ternyata hingga kini Taman Refugia Plaosan belum memiliki payung hukum untuk menarik restribusi kepada wisatawan.
Sebagai gantinya, Pemkab Magetan mewajibkan pelancong membeli sayuran senilai Rp 10 ribu jika ingin masuk ke area TRP.
Pemkab Magetan berlindung pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha, untuk menerapkan aksinya tersebut.
Data Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan mencatat, jumlah wisatawan ke TRP terus membengkak, jika hari biasa 75 orang, Sabtu dan Minggu berkisar 750 sampai 1.000 orang.