Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Sabtu, 29 Februari 2020 - 18:02 WIB

Raperda Restribusi Taman Refugia Baru Dikirim Ke Pemprov.

Dokumentasi Peresmian Kebun Refugia Magetan 26 Oktober 2019. ( Norik/Magetan Today)

Dokumentasi Peresmian Kebun Refugia Magetan 26 Oktober 2019. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Restribusi Jasa usaha yang mengatur Harga Tiket Masuk (HTM) Taman Refugia Plaosan (TRF) baru dikirim Bagian Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Rabu ( 26/2) kemarin.

Padahal, Raperda itu telah diteken DPRD Kabupaten Magetan pada 27 Desember 2019 lalu. ” Sudah kami kirim Rabu lalu,” kata Joko Risdiyanto, Kabag Hukum, Pemkab Magetan, Sabtu ( 29/2).

Prediksi Kabag Hukum, minggu depan Raperda Restribusi Jasa Usaha akan turun dari Pemprov Jatim , setelah mendapat nomor Register dari Gubernur Jatim. ” Minggu depan sudah turun, ” ujar Joko Risdiyanto.

Sebagai informasi, sejak diresmikan Bupati Magetan, Suprawoto, lima bulan lalu atau tepatnya 26 Oktober 2019, ternyata hingga kini Taman Refugia Plaosan belum memiliki payung hukum untuk menarik restribusi kepada wisatawan.

Sebagai gantinya, Pemkab Magetan mewajibkan pelancong membeli sayuran senilai Rp 10 ribu jika ingin masuk ke area TRP.

Pemkab Magetan berlindung pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha, untuk menerapkan aksinya tersebut.

Data Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan mencatat, jumlah wisatawan ke TRP terus membengkak, jika hari biasa 75 orang, Sabtu dan Minggu berkisar 750 sampai 1.000 orang.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pilkades e-Voting, Satu Langkah Menuju Magetan Terdepan.

Hukum & Kriminal

Join Sabu, Tiga Petani Dibekuk Polisi

Pemerintahan-Politik

Alun-Alun Tak Bertoilet Langgar Aturan, Dewan Ingatkan PemKab Magetan.

Pemerintahan-Politik

Sah, Stasiun Barat Ganti Nama Stasiun Magetan

Pemerintahan-Politik

Berkali-Kali Gagal Lelang, Stadion Yosonegero Disiapi Rp 4,8 Miliar.

Peristiwa

Suprawoto Minta Amankan Perolehan Suara.

Pemerintahan-Politik

Aturan PMK, Buruh Tani Tembakau Dapat BLT Dana Cukai, Plt Kabag Perekonomian : Untuk BLT tidak ada!

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Siaga Satu!
error: