Home / Kesehatan / Peristiwa

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:51 WIB

Gerakan 24 Jam Pakai Masker, ASN Pelanggar Disanksi Sesuai PP 53.

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak patuh pada program 24 jam pakai masker.

ASN yang dinilai sebagai contoh sempurna bagi masyarakat akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 201O Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membangkang dari program 24 jam memakai masker. ” ASN dimana-mana jadi contoh. Sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Minggu ( 21/2).

Sesuai PP 53/2010, PNS yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi, mulai ringan, sedang dan berat.

Sebagai informasi, Bupati Magetan Suprawoto mencanangkan pemakaian masker selama 24 jam mulai 21 Februari- 7 Maret 2021. Selain untuk ASN program ini juga berlaku untuk Masyarakat Kabupatem Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kasus Ijasah SDN Unggulan, Bupati Dukung Investigasi Dikpora.

Kesehatan

Rangkaian HPN, PWI Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Fogging

Kesehatan

Bupati Suprawoto Canangkan Vaksinasi Anti Covid-19.

Pemerintahan-Politik

Pendemi Korona, Layanan Perijinan Tetap Jalan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Pimpin FGD Menuju Magetan Kota Pintar.

Hukum & Kriminal

Pekan Ini, Camat Ngariboyo Era 2017-2018 Diperiksa Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Jalan Santai Merdeka, Satukan Rakyat dan Pejabat!

Pemerintahan-Politik

Tahun 2020 Bantuan Transport GTT Naik
error: