Home / Kesehatan / Peristiwa

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:51 WIB

Gerakan 24 Jam Pakai Masker, ASN Pelanggar Disanksi Sesuai PP 53.

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak patuh pada program 24 jam pakai masker.

ASN yang dinilai sebagai contoh sempurna bagi masyarakat akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 201O Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membangkang dari program 24 jam memakai masker. ” ASN dimana-mana jadi contoh. Sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Minggu ( 21/2).

Sesuai PP 53/2010, PNS yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi, mulai ringan, sedang dan berat.

Sebagai informasi, Bupati Magetan Suprawoto mencanangkan pemakaian masker selama 24 jam mulai 21 Februari- 7 Maret 2021. Selain untuk ASN program ini juga berlaku untuk Masyarakat Kabupatem Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Kafe & Karaoke Ditutup 10 Hari.

Pariwisata

Libur Nataru, Disparbud Magetan Tempatkan Pospam dan Posyan.

Kesehatan

Wakil Rakyat Apresiasi Ngobrol Bareng RSUD Dan Tomas.

Hukum & Kriminal

Ayah Angkat Bomber Puji Kuswanti Di Magetan shock berat.

Pemerintahan-Politik

Gaji P3K Belum Dianggarkan PemKab

Pendidikan

19 Ribu Siswa SMP Surati Bupati

Pemerintahan-Politik

Harga Bola Beton Rp 675 Ribu Per Buah.

Pemerintahan-Politik

Sandosa,Perpaduan Wayang Tradisional dan Modern.
error: