Home / Kesehatan / Peristiwa

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:51 WIB

Gerakan 24 Jam Pakai Masker, ASN Pelanggar Disanksi Sesuai PP 53.

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak patuh pada program 24 jam pakai masker.

ASN yang dinilai sebagai contoh sempurna bagi masyarakat akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 201O Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membangkang dari program 24 jam memakai masker. ” ASN dimana-mana jadi contoh. Sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Minggu ( 21/2).

Sesuai PP 53/2010, PNS yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi, mulai ringan, sedang dan berat.

Sebagai informasi, Bupati Magetan Suprawoto mencanangkan pemakaian masker selama 24 jam mulai 21 Februari- 7 Maret 2021. Selain untuk ASN program ini juga berlaku untuk Masyarakat Kabupatem Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dewan Sidak Minimarket Mirip Indomaret.

Hukum & Kriminal

Camat Ngariboyo Era 2017-2018 Bakal Dipanggil Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Rahman Fauzi Dilantik, Legislator PKB Komplit.

Pariwisata

Penutupan Obyek Wisata dan Karaoke Diperpanjang

Peristiwa

Ini Makna Magetan EMAS Dalam Visi Misi Gus Amik-JOS.

Pemerintahan-Politik

Gandeng APH, Kantor ATR/BPN Magetan Sosialisasi PTSL 2021

Kesehatan

PPKM Jawa bali Diperpanjang Hingga 24 Januari, Magetan Kembali Level 1.

Pemerintahan-Politik

Magetan Surganya Investasi, Ini Buktinya!
error: