Home / Kesehatan / Peristiwa

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:51 WIB

Gerakan 24 Jam Pakai Masker, ASN Pelanggar Disanksi Sesuai PP 53.

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak patuh pada program 24 jam pakai masker.

ASN yang dinilai sebagai contoh sempurna bagi masyarakat akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 201O Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membangkang dari program 24 jam memakai masker. ” ASN dimana-mana jadi contoh. Sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Minggu ( 21/2).

Sesuai PP 53/2010, PNS yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi, mulai ringan, sedang dan berat.

Sebagai informasi, Bupati Magetan Suprawoto mencanangkan pemakaian masker selama 24 jam mulai 21 Februari- 7 Maret 2021. Selain untuk ASN program ini juga berlaku untuk Masyarakat Kabupatem Magetan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pegawai Loundry Meninggal Mendadak.

Peristiwa

BPR Syariah Dinobatkan BUMD Terbaik 2019.

Kesehatan

Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah.

Kesehatan

Kapolda Jatim : Magetan Sudah Turun Ke Level 3.

Kesehatan

103 Ribu Lansia Magetan Jadi Target Vaksin Booster.
Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suwata, Melakukan Monev Ke Sekolah Pelaksana PTM 100%. (Bayu Septian/Magetan).

Pendidikan

Capaian Vaksin Tinggi, Magetan Gelar PTM 100 %.

Pemerintahan-Politik

Ucapan Terima Kasih Untuk SMS

Pemerintahan-Politik

ASN Disiapi Rp 36,5 Miliar, GTT-PTT Puasa THR.
error: