Home / Berita Update / Kesehatan

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:51 WIB

Gerakan 24 Jam Pakai Masker, ASN Pelanggar Disanksi Sesuai PP 53.

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Bupati Magetan Suprawoto Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang tidak patuh pada program 24 jam pakai masker.

ASN yang dinilai sebagai contoh sempurna bagi masyarakat akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 201O Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika membangkang dari program 24 jam memakai masker. ” ASN dimana-mana jadi contoh. Sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Minggu ( 21/2).

Sesuai PP 53/2010, PNS yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi, mulai ringan, sedang dan berat.

Sebagai informasi, Bupati Magetan Suprawoto mencanangkan pemakaian masker selama 24 jam mulai 21 Februari- 7 Maret 2021. Selain untuk ASN program ini juga berlaku untuk Masyarakat Kabupatem Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

PemKab Magetan Bangun Jalan Kantilever Sarangan, Ini Fungsinya

Berita Update

Belum Termasuk Belanja Covid-19 Sejumlah OPD, BTT Covid-19 Disiapi 41 Miliar.

Berita Update

Kunker Ke Magetan Gubernur KIP Kick Off HUT Ke-78 Propinsi Jawa Timur.

Berita Update

Warganet Soroti Jalan Paving Ambrol,Disparbud Sidak Proyek Telaga Sarangan.

Berita Update

Curi Garam Di Pasar Sayur, Perempuan Diamankan Petugas.

Berita Update

Labuh Sarangan Digelar Terbatas.

Berita Update

Ini Sulitnya Kumpulkan Teman SD Setelah 23 Tahun Terpisah.

Berita Update

Muka Penuh Luka, Karmi Diduga Dibunuh?
error: