Magetan Today
Anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum masuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan Tahun 2019.
Padahal, rekrutmen PPPK telah masuk tahapan seleksi adminitrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Senin (18/2).
Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, disebutkan pada Pasal 38 ayat (2), Gaji dan Tunjangan PPPK sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kabupaten Magetan, Suci Lestari, mengamini jika gaji PPPK belum masuk pada APBD Magetan Tahun 2019. ” Belum dianggarkan pada APBD Induk,” kata Suci Lestari, Senin ( 18/2).
Menurut Suci Lestari, gaji PPPK setara dengan PNS golongan 3(a) berkisar Rp 2,7 Juta per bulan. ” Sama seperti PNS baru untuk lulusan S1, berkisar Rp 2,7juta,” ujar Kepala BPPKAD Magetan.
Kedepan PemKab Magetan akan melakukan perubahan Peraturan bupati ( Perbup) APBD Magetan untuk memasukan anggaran gaji PPPK yang merupakan tanggungan Pemerintah daerah. ” Pemkab Magetan akan melakukan perubahan Perbup APBD untuk memasukan gaji PPPK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan mendapat kuota 140 tenaga PPPK Guru dan 72 Tenaga Pertanian. Setelah pendaftaran online ditutup, Minggu ( 17/2) lalu, ratusan calon PPPK memasuki tahap seleksi adminitrasi di BKD Magetan, Senin ( 18/2). Sebelum diangkat sebagai PPPK tahap terakhir seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).