Magetan Today
Surat himbauan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan sudah diteken Sekda Kabupaten Magetan, Bambang Trianto, sejak 19 Maret 2020 lalu.
Melalui surat bernomor 556/613/403.102/2020/ Pemkab Magetan meminta pengelola Kafe & Karaoke di Kabupaten Magetan, meniadakan kegiatan malam yang melibatkan banyak orang, sesuai yang tertera dalam surat tersebut.
Surat himbauan yang disebar Pemkab Magetan untuk Kafe & Karaoke itu berlaku mulai 19 Maret – 29 Maret 2020.
” Selain memberikan himbauan tertulis, kami juga sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke terkait bahayanya virus corona,” kata Chanif Triwahyudi , Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (21/3).
Dikatakan Chanif Triwahyudi, sebelum terbit himbauan dari Pemkab Magetan, sejumlah Kafe & Karaoke di Kabupaten Magetan memilih tutup karena kesadaran pengelola.
” Ada pengelola yang memilih tutup sebelum himbauan terbit, karena memang pengunjung sepi,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Venly Tomi Nicholas, berharap seluruh pengelola THM di Kabupaten Magetan mendukung himbauan tersebut.
” Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Magetan, agar tetap kondusif,” ungkap Venly Tomi Nicholas.
Sebagai informasi, Kabupaten Magetan yang dikenal sebagai kota wisata terdapat juga THM yang tersebar disejumlah wilayah.
Dengan mewabahnya virus corona atau Covid-19, sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Magetan ditutup, salah satunya obyek wisata Telaga Sarangan.