MAGETAN TODAY- Kabupaten Magetan telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 % (Persen) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Durasi PTM maksimal selama 6 jam per hari dengan pengaturan teknisnya diserahkan pihak ke sekolah. ” Maksimal enam jam perhari,” kata Suwata, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Rabu (26/1).
Kadis Dikpora Magetan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
” Acuan kami SKB empat menteri yang tertera pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 lalu,” jelas Suwata kepada https://jatimnesia.com/ptm-magetan-digelar-100/
Penerapan PTM 100% bukan tanpa pengawasan, Dinas Dikpora meminta Kepala sekolah (Kepsek) bertanggung jawab mutlak kedisiplinan Protokol kesehatan (Prokes) seluruh warga sekolah. ” Kami sering turun untuk pengawasan langsung, termasuk bapak bupati Suprawoto juga aktif sambangi sekolah untuk melakukan pengawasan,” ungkap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan tersebut.
Suwata meminta dukungan semua pihak agar PTM berjalan secara baik, mulai dari orangtua, siswa didik serta organik sekolah khususnya jenjang SD-SMP. ” Patuh protokol kesehatan sejak dari rumah di sekolah hingga kembali kerumah kembali, ” pungkasnya.