Magetan Today
Data yang dihimpun Magetan Today, jumlah anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Magetan periode Juli 2018 sebanyak 175.338. Dari angka itu baru 85% atau 149.290 anak yang memiliki akta kelahiran, sedangkan sisanya 26.048 anak belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, mengamini data yang menyebutkan puluhan ribu anak di Kabupaten Magetan belum mengantongi akta kelahiran. ” Memang benar, akan terus kita kejar dengan berbagai upaya, termasuk kerjasama dengan Dinas Pendikan dan Kementrian agama, ” kata Hermawan, Selasa (7/8).
Dikatakan Hermawan, kesadaran orangtua menjadi faktor utama masih banyaknya anak di Kabupaten Magetan belum memiliki akta kelahiran. ” Upaya kami sudah maksimal, namun kesadaran orangtua yang belum maksimal tentang pentingnya akta kelahiran,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.
Disisi lain, Pemkab Magetan telah menghapus Peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. ” Aturan denda sudah kita hapus agar masyarakat segera mengurus Administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran,” jelas Hermawan kepada Magetan Today.
Sebelumnya, Pemkab Magetan menerbitkan Perda untuk memberikan sanksi denda kepada warga Kabupaten Magetan yang terlambat mengurus Adminduk, yakni denda sebesar Rp 25 ribu jika telat selama 30 hari tidak mengurus Kartu Keluarga (KK), serta denda Rp 20 ribu jika telat 30 hari belum mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).