Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:53 WIB

Bolos 1 April, Pemkab Siapkan Sanksi Bagi PNS

Salah Satu PNS Dilingkup Pemkab Magetan. (Norik/MagetanToday)

Salah Satu PNS Dilingkup Pemkab Magetan. (Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos hari Kamis (1/4).

Tidak main – main, PNS yang nekat tidak masuk pada 1 April akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Kepala BKD Kabupaten Magetan, Masruri, mengamini bakal menjatuhkan hukuman bagi PNS yang membolos pada hari aktif diantara libur nasional tersebut. ” Hari Kamis tetap ada pengawasan oleh atasan langsung dan Kepala OPD masing-masing,” kata Kepala BKD Magetan, Rabu (31/3).

Absensi sistem shareloc akan digunakan oleh Pemkab Magetan untuk mengetahui lokasi pegawai yang digaji menggunakan uang rakyat tersebut. ” Shareloc kalau ada gangguan bisa manual,” jelas Masruri.

Sebagai informasi, pasal 3, ayat 11, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, mengatur PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sementara data BKD Kabupaten Magetan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 7.502 orang.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pandemi Covid-19, Re-Schedule Jadwal Reses Wakil Rakyat.

Pemerintahan-Politik

Suprawoto Berhasil Pertahankan Tradisi WTP.

Pemerintahan-Politik

Perda Melempem, PAD Restribusi Aset Bocor?

Hukum & Kriminal

Catatan Kejari Magetan Tahun 2020, Rampungkan Berbagai Perkara Dan Sabet Prestasi Nasional.

Peristiwa

Dipecah 3 Paket, Proyek Stadion Yosonegoro Jadi Atensi Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Janji Suprawoto Untuk Rakyat Magetan Dibacakan Dihadapan Dewan Dan Gubernur

Pemerintahan-Politik

Sirmaji Gencar Sosialisasikan 4 Pilar NKRI.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Dinsos Segera Cairkan BST 2.085 Warga Miskin.
error: