Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:53 WIB

Bolos 1 April, Pemkab Siapkan Sanksi Bagi PNS

Salah Satu PNS Dilingkup Pemkab Magetan. (Norik/MagetanToday)

Salah Satu PNS Dilingkup Pemkab Magetan. (Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos hari Kamis (1/4).

Tidak main – main, PNS yang nekat tidak masuk pada 1 April akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Kepala BKD Kabupaten Magetan, Masruri, mengamini bakal menjatuhkan hukuman bagi PNS yang membolos pada hari aktif diantara libur nasional tersebut. ” Hari Kamis tetap ada pengawasan oleh atasan langsung dan Kepala OPD masing-masing,” kata Kepala BKD Magetan, Rabu (31/3).

Absensi sistem shareloc akan digunakan oleh Pemkab Magetan untuk mengetahui lokasi pegawai yang digaji menggunakan uang rakyat tersebut. ” Shareloc kalau ada gangguan bisa manual,” jelas Masruri.

Sebagai informasi, pasal 3, ayat 11, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, mengatur PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sementara data BKD Kabupaten Magetan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 7.502 orang.

Share :

Baca Juga

Berita Update

972 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat, Dewan Bentuk Pansus!

Berita Update

RSDS Kenalkan Si Mendol.

Berita Update

3Bulan Tidak Masuk, Kasek Kanesma Bakal Diganti Plt.

Berita Update

Join Sabu, Tiga Petani Dibekuk Polisi

Berita Update

TPS Sarangan Overload, Gunung Sampah Rawan Longsor.

Berita Update

Pendaki Gantung Diri Di Hargodalem Lawu

Berita Update

Ijin Dicabut, Kafe Selungguh Disegel

Berita Update

Di Magetan, Harga Telor Ayam Stabil
error: