Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:53 WIB

Bolos 1 April, Pemkab Siapkan Sanksi Bagi PNS

Salah Satu PNS Dilingkup Pemkab Magetan. (Norik/MagetanToday)

Salah Satu PNS Dilingkup Pemkab Magetan. (Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos hari Kamis (1/4).

Tidak main – main, PNS yang nekat tidak masuk pada 1 April akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Kepala BKD Kabupaten Magetan, Masruri, mengamini bakal menjatuhkan hukuman bagi PNS yang membolos pada hari aktif diantara libur nasional tersebut. ” Hari Kamis tetap ada pengawasan oleh atasan langsung dan Kepala OPD masing-masing,” kata Kepala BKD Magetan, Rabu (31/3).

Absensi sistem shareloc akan digunakan oleh Pemkab Magetan untuk mengetahui lokasi pegawai yang digaji menggunakan uang rakyat tersebut. ” Shareloc kalau ada gangguan bisa manual,” jelas Masruri.

Sebagai informasi, pasal 3, ayat 11, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, mengatur PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sementara data BKD Kabupaten Magetan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 7.502 orang.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Razia Gabungan Polri-TNI, Sasaran Pengikut Gerakan People Power

Pemerintahan-Politik

Honorer Tuntut Upah UMK, PemKab Butuh Rp 36 M Lebih.

Pemerintahan-Politik

Populasi Capai 117 Ribu, PemKab Gelar Kontes Sapi.

Pendidikan

70 Tim Voli Berebut Piala Kapolres Cup 2018.

Pariwisata

Disparbud Magetan Siap-Siap Sambut Libur Lebaran.

Hukum & Kriminal

Kerap Mentah Dikejari, Polisi Hadirkan Saksi Ahli.

Pariwisata

Magetan Sabet Top 10 Penampil Terbaik Jatim Specta Night Carnival.

Hukum & Kriminal

Kasus Makelar CPNS Merembet.
error: