Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 29 Desember 2020 - 16:01 WIB

Catatan Kejari Magetan Tahun 2020, Rampungkan Berbagai Perkara Dan Sabet Prestasi Nasional.

Kajari Magetan, Elly Rahmawati, Bersama Para Kasi Kejari Magetan Dalam Jumpa Pers Kinerja Kejari Magetan Tahun 2020. ( Norik/Magetan Today)

Kajari Magetan, Elly Rahmawati, Bersama Para Kasi Kejari Magetan Dalam Jumpa Pers Kinerja Kejari Magetan Tahun 2020. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membukukan penyelesaian kasus serta prestasi nasional selama tahun 2020.

Sumber yang dihimpun ada puluhan perkara yang dirampungkan para Kepala seksi (Kasi) Kejari Magetan dibawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Ely Rahmawati.

Mulai Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Seksi Intelijen, Seksi Pidana Umum (Pidum), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan secara paripurna menjalankan fungsinya selama periode 2020.

Kejaksaan Negeri Magetan juga dinyatakan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Pada 28 Desember 2020, secara virtual Kejaksaan Negeri Magetan telah mengikuti dan menyaksikan pelantikan Satgas 53 oleh Jaksa Agung RI di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang juga disaksikan secara virtual seluruh Kejaksaan Tinggi ( Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia.

Dilansir dari sejumlah sumber, pembentukan Satgas 53 ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, 14 Desember 2020.

Pembentukan Satgas 53 untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam perihal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin oleh Pegawai Kejaksaan RI. ” Menurut pimpinan, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi,” kata Elly Rahmawati, Kajari Magetan, Selasa ( 29/12).

Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tidak tercela. ” Maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” pungkas Kajari Magetan.

Pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Kajari Magetan, Elly Rahmawati, Bersama Para Kasi Kejari Magetan Menunjukan Piagam WBK Dari Kemenpan-RB. ( Istimewa).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

Berita Update

“Lockdown” Area Wisata dan Tempat Karaoke Diperpanjang.

Berita Update

Vaksinasi Tertinggi, Toga dan Forkopimca Plaosan Diganjar Penghargan Kapolres Magetan.

Berita Update

2.098 Kendaraan Mati KIR, Bupati Terbitkan Perbup Pemutihan.

Berita Update

Pemkab Usulkan 839 PPPK/CPNS.

Berita Update

Ketua DPRD Apresiasi PSDKU UNESA.

Berita Update

Ketua PWI Terima Buku Karya Bupati Magetan.

Berita Update

Sanksi Pecat Menunggu PNS Budak Sabu, RK.
error: