Magetan Today
Kasak – kusuk menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan ternyata bukan isapan jempol belaka.
Sejumlah potensi PAD diduga dibiarkan bocor oleh PemKab Magetan, padahal secara kasat mata terlihat.
Salah satunya, pengunaan 5.000 meter persegi lahan PemKab Magetan di jalan Pramuka, Kelurahan/Kecamatan Maospati oleh belasan Kepala Keluarga (KK) selama puluhan tahun.
” Kami tidak menarik sama sekali restribusi kepada warga yang tinggal di lahan PemKab Magetan,” kata Suwita Hadi, Lurah Maospati, Kamis ( 18/10).
Padahal, jika mengacu Perda nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha, pemanfaatan kekayaan daerah dikenakan biaya restribusi serta sewa dengan besaran 500 ribu – 2juta per tahun.
Lurah Maospati mengaku tidak berani menarik restribusi sesuai Perda karena tidak mendapatkan perintah atasan. ” Tidak ada perintah atasan kami tidak berani,” jelas Suwita Hadi.