Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:27 WIB

Perda Melempem, PAD Restribusi Aset Bocor?

Contoh Aset PemKab Magetan Di Kelurahan/ Kecamatan Maospati.

Contoh Aset PemKab Magetan Di Kelurahan/ Kecamatan Maospati.

Magetan Today
Kasak – kusuk menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan ternyata bukan isapan jempol belaka.

Sejumlah potensi PAD diduga dibiarkan bocor oleh PemKab Magetan, padahal secara kasat mata terlihat.

Salah satunya, pengunaan 5.000 meter persegi lahan PemKab Magetan di jalan Pramuka, Kelurahan/Kecamatan Maospati oleh belasan Kepala Keluarga (KK) selama puluhan tahun.

” Kami tidak menarik sama sekali restribusi kepada warga yang tinggal di lahan PemKab Magetan,” kata Suwita Hadi, Lurah Maospati, Kamis ( 18/10).

Padahal, jika mengacu Perda nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha, pemanfaatan kekayaan daerah dikenakan biaya restribusi serta sewa dengan besaran 500 ribu – 2juta per tahun.

Lurah Maospati mengaku tidak berani menarik restribusi sesuai Perda karena tidak mendapatkan perintah atasan. ” Tidak ada perintah atasan kami tidak berani,” jelas Suwita Hadi.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Calon Siswa Baru Kanesma Membludak.

Berita Update

DAS Madiun Meluap, Desa Ngelang Banjir.

Berita Update

Seragam Diduga Milik Fabustam Ditemukan Di Sungai Gandong.

Berita Update

HEADLINE:Tidak Ada Sarana Kesehatan, Warga Perbatasan Minta Perhatian PemKab.

Berita Update

Tumbangkan Surabaya, Tarung Derajat Masuk Final

Berita Update

Korban Laka Bus Wisata Bertambah

Berita Update

PTM Jenjang SD-SMP, Durasi 3 Jam, Tidak Ada Jam Istirahat.

Berita Update

Rencanakan Pustu Baru, Dinkes Telusuri Aset Pemkab Di Sarangan.
error: