Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:27 WIB

Perda Melempem, PAD Restribusi Aset Bocor?

Contoh Aset PemKab Magetan Di Kelurahan/ Kecamatan Maospati.

Contoh Aset PemKab Magetan Di Kelurahan/ Kecamatan Maospati.

Magetan Today
Kasak – kusuk menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan ternyata bukan isapan jempol belaka.

Sejumlah potensi PAD diduga dibiarkan bocor oleh PemKab Magetan, padahal secara kasat mata terlihat.

Salah satunya, pengunaan 5.000 meter persegi lahan PemKab Magetan di jalan Pramuka, Kelurahan/Kecamatan Maospati oleh belasan Kepala Keluarga (KK) selama puluhan tahun.

” Kami tidak menarik sama sekali restribusi kepada warga yang tinggal di lahan PemKab Magetan,” kata Suwita Hadi, Lurah Maospati, Kamis ( 18/10).

Padahal, jika mengacu Perda nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha, pemanfaatan kekayaan daerah dikenakan biaya restribusi serta sewa dengan besaran 500 ribu – 2juta per tahun.

Lurah Maospati mengaku tidak berani menarik restribusi sesuai Perda karena tidak mendapatkan perintah atasan. ” Tidak ada perintah atasan kami tidak berani,” jelas Suwita Hadi.

Berita ini 452 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kapolres Magetan Ayomi Santri dan Pelajar Papua

Berita Update

Sanksi Hukum Jika Pemerintah Membiarkan Jalan Rusak.

Berita Update

Ayo Makan Jeruk Pamelo Gratis Di Sarangan!

Berita Update

PPKM Darurat, Disperindag Semprot Massal 21 Pasar Daerah.

Berita Update

LO Kejari Turun, Dana Transport 1,290 GTT/PTT Bakal Dicairkan

Berita Update

Jelang UN SMP, Ketua: Kepsek Sedini Mungkin Siapkan Mental Siswa.

Berita Update

Satpol PP Tindak “Lunak” Pelanggar Protkes.

Berita Update

Kejaksaan Ingatkan PPK, Dampak Denda Proyek!
error: