Magetan Today
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan angkat bicara terkait dugaan pelanggaran Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan atas fasilitas umum (Fasum) di Alun-alun Kabupaten Magetan.
Dewan mengingatkan, PemKab Magetan segera mematuhi Undang -Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30/PRT/M/2006.
Dampak keteledoran tersebut, Kabupaten Magetan menjadi bulan- bulanan Warga Internet (warganet) yang menulis unek-uneknya di Media sosial (Medsos). ” Sanksi sosial jelas, Kabupaten Magetan jadi bahan bully di Medsos, karena alun – alun tidak ada toilet,” kata Suratman, Wakil Ketua DPRD Magetan, Senin (13/5).
Menurut Wakil Ketua, pihaknya telah mengingatkan PemKab Magetan terkait pentingnya Fasum khususnya Toilet di Alun-alun ketika Kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Banyuwangi. ” Saya ingat, kami telah ingatkan Eksekutif terkait Toilet Alun-alun, ketika Kunker di Kabupaten Banyuwangi, ” tegas Suratman kepada Magetan Today.
Dewan mengamini jika PemKab Magetan dituding teledor, karena tidak menggubris UU Pelayanan Publik Nomor 25/2009 serta Permen PU Nomor 30/PRT/M/2006. ” Jelas, PemKab Teledor, jadi harus segera membenahi hak – hak publik di Alun-alun Magetan,” pungkas Wakil Ketua.
Sebagai informasi, PemKab Magetan telah mengucurkan dana miliaran rupiah untuk memoles Alun-alun. Selama tiga tahun berturut – turut dana yang dibenamkan untuk alun-alun mencapai Rp 5 Miliar lebih, yakni Tahun 2014 Rp 2 Miliar, Tahun 2015 Rp 1,6 Miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp 1,2 Miliar.
Ironisnya, Fasum Toliet tidak pernah terpikirkan oleh PemKab Magetan ketika merombak Taman alun-alun Kabupaten, mulai era dipegang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).