Magetan Today
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Magetan Tahun 2022 terpangkas Rp 1,5 miliar jika dibanding Tahun 2021.
Tahun 2022 ADD yang disiapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) sebesar Rp 90,760, 933, 600,-, sedangkan Tahun 2021 ADD untuk 207 desa di Magetan sebesar Rp 92,273,108,994,-.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengamini kabar annjloknya ADD Tahun 2022. ” Benar, ada penurunan jika dibanding Tahun 2021,” kata Kepala PMD Magetan, Rabu (1/12).
Terpangkasnya ADD Tahun 2022 akan berdampak pada pendapatan Aparatur Desa. Meski Penghasilan Tetap (Siltap) tidak akan berkurang diprediksi tunjangan pejabat desa yang diterima akan terpotong tahun ini.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya, setiap bulan Kades di Kabupaten Magetan menerima Siltap atau gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,-, Sekretaris desa Rp 2,300,000,-, Perangkat Desa seperti Kepala urusan (Kaur), Kepala seksi (Kasi) dan Kamituwo sebesar Rp 2,050,000, sedangkan Staf desa sebesar Rp 1.000.000,-
Sedangkan untuk Tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala desa dengan aturan nilainya tidak boleh melebihi Siltap. ” Tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa diatur Keputusan Kades, namun besaranya tidak boleh melebihi Siltap,” pungkas Eko Muryanto.