Magetan Today
Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Sekretaris desa (Sekdes) yang baru ditarik PemKab Magetan, menolak ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Magetan.
Mereka meminta, Bupati Magetan, Suprawoto, mengembalikan mereka sebagai Sekdes. ” Ada 24 ASN yang ingin dikembalikan sebagai Sekdes, ” kata Racmad Edy, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Selasa (14/5).
Dikatakan Racmad Edy, puluhan ASN golongan II (dua) itu telah menyurati PemKab melalui BKD Magetan. ” Surat saya terima Senin (6/5) lalu,” terang Kepala BKD Magetan.
PemKab Magetan menarik kurang lebih 68 Sekdes mulai awal Mei lalu. Alasanya, PemKab Magetan tidak ingin bertabrakan dengan Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. ” Aturan sudah jelas, kami tidak ingin bertabrakan dengan aturan.” ungkap Rachmad Edy.
Sementara itu, jika dilihat dari definisi dan kedudukan ASN, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai ASN sebagaimana dalam ketentuan Pasal 202 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ASN berkedudukan sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dilihat dari segi pembagiannya, Sekdes termasuk sebagai ASN Daerah.
Dalam konteks hukum publik, ASN bertugas membantu Presiden sebagai kepala pemerintahan, tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan, dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat.