Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 22 Oktober 2019 - 12:37 WIB

Pembunuh Bayi Dibekuk Polisi.

Tersangka Dhimas Cavlin Yamada dimintai Keterangan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka Dhimas Cavlin Yamada dimintai Keterangan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sebelum dibuang didepan SMPN 1 Takeran, Dhimas Cavlin Yamada (21), Warga Desa Wayut, RT 09, RW 03, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, mengaku membunuh anak kandungnya yang berusia dua hari dengan cara dibekap mulutnya pakai tangan.

Bayi laki-laki itu harus meregang nyawa ditangan ayah kandungnya sendiri, dengan disaksikan ibu kandungnya, Dwi Astrianingsih (21), Warga Desa Giripurno, RT 11, RW 04, Kecamatan Kawedanan, pada malam maut, Sabtu (12/10).

Secara detail, tersangka Dhimas Cavlin Yamada, menceritakan detik demi detik saat membunuh bayinya hanya karena menangis. ” Saya bekap pakai tangan sampai dia meninggal,” kata Dhimas Cavlin Yamada, Selasa (22/10).

Untuk menghilangkan jejak, kedua pasangan haram tersebut membuang mayat bayi hasil hubungan gelapnya itu di desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Senin ( 14/10).

Polisi bergerak cepat, pasangan Dhimas dan Dwi dibekuk disebuah rumah Kost di Kelurahan Patihan, Kota Madiun, Minggu ( 20/10) malam.

Kepada Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, tersangka Dhimas Cavlin Yamada mengaku kedua orangtuanya tidak tahu dengan keberadaan bayi hasil berhubungan dengan kekasihnya, Dwi Astrianingsih. ” Orangtua tidak tahu, jadi saya takut,” ujar Dhimas kepada Kapolres Magetan.

Polisi menjerat kedua pelaku pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentan Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP. ” Ancaman hukumanya 15 Tahun penjara dan 20 tahun penjara, ” pungkas Muhammad Riffai.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pembunuhan Karmi Direkontruksi Polisi.

Berita Update

UMK 2019, Pemkab usulkan Rp 1,6 Juta, Pemprov Sahkan Rp 1,7 Juta.

Berita Update

Aksi Suporter Persemag, Tidak Ada Kaitan Politik!

Berita Update

Tidak Harus Kecamatan,Kantor Desa Kini Bisa Layani Adminduk.

Berita Update

Perangkat dan TTL e-Voting Digembleng BPPT

Berita Update

Satu PDP Magetan Meninggal Dunia.

Berita Update

Mantan Direktur RSUD Magetan Dilantik Jadi Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Berita Update

Polemik Pedagang Pasar Sayur, Dewan Minta PemKab Terapkan Perda Sapujagat
error: