Home / Pariwara / Peristiwa

Minggu, 5 Mei 2019 - 15:42 WIB

Bupati Bakal Tutup Kafe & Karaoke Selama Ramadan, Pengelola: Hingga Kini Kami Belum Terima Pemberitahuan Apapun.

Bupati Magetan,Suprawoto. ( Norik/Magetan Today)

Bupati Magetan,Suprawoto. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan berencana menutup operasional Kafe & Karaoke selama sebulan penuh, untuk menghormati bulan Suci Ramadan 1440 H.

Bupati berharap, seluruh pengelola Kafe & Karaoke di Kabupaten Magetan menaati aturan tersebut. ” Kita tutup selama sebulan penuh selama bulan suci Ramadan,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Minggu (5/5).

Namun, sejumlah pengelola Kafe & Karaoke di Kabupaten Magetan mengaku belum menerima pemberitahuan dari PemKab Magetan terkait operasional Kafe & Karaoke selama Ramadan. ” Belum terima pemberitahuan apapun,” ungkap Mr (30), salah satu pengelola Kafe & Karaoke di Kabupaten Magetan, Minggu (5/5).

Mr mengaku, tahun sebelumnya, sepekan sebelum malam Ramadan, dirinya telah menerima Surat Edaran (SE) terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dari PemKab Magetan.” Kalau tahun lalu, seminggu sebelum Ramadan sudah terima surat, kalau saat ini belum terima apapun,” jelasnya.

Menurutnya, THM yang ia kelola akan libur 4 hari pada awal Ramadan, selanjutnya akan buka mulai Pukul 21:00 Hingga Pkl 24:00. ” Kalau memang tidak ada aturan untuk tutup selama Ramadan, kami akan buka mulai jam 21:00 sampai pukul 24:00,” pungkas Mr ketika dikonfirmasi Magetan Today.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Face Off Pasar Manisrejo Dipagu Rp 500 Juta.

Peristiwa

Pesan Wakapolres dan Ketua Dewan Untuk Kartini Milenial

Peristiwa

Stand DPM-PTSP : Promosikan Batik Ciprat Hingga Urus Ijin Usaha Ditempat.

Kesehatan

Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah.

Peristiwa

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Kesehatan

Direktur RSUD Kawal Jargon SMART Bupati.

Pemerintahan-Politik

RSUD Dan Kejari, Sepakat MoU Bidang Datun.

Hukum & Kriminal

Kabar Penyidikan Korupsi Dana Desa Baleasri, Kajari : Menunggu BPKP Jawa Timur.
error: